Idi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar terdakwa Teuku Muhammad Akbar alias Ponde (44) dan Khairul (45), dipidana mati dalam perkara sabu dengan barang bukti 47.580 gram (47,5 kg lebih).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Aceh Timur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Selasa, 6 Januari 2026.
Terdakwa Ponde dan Khairul, keduanya warga Aceh Timur, masing-masing dituntut dalam berkas perkara Nomor 200/Pid.Sus/2025/PN Idi dan Nomor 201/Pid.Sus/2025/PN Idi.
Dikutip Line1.News, Selasa malam, 6 Januari 2026, pada SIPP PN Idi, JPU menunut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Teuku Muhammad Akbar alias Ponde dan Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”. Sebagaimana dalam dakwaan primer, melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menyatakan barang bukti (BB) sebanyak 47.580 gram (26.412 gram disita dari terdakwa Khairul dan 21.168 gram disita dari tedakwa Ponde), telah dimusnahkan 47.535 gram pada tahap penyidikan dan disisihkan 45 gram guna pembuktian pada persidangan/penuntutan; sebuah senter kepala warna hitam disita dari terdakwa Khairul; satu HP Samsung Galaxy A10s warna hitam milik terdakwa Khairul; satu HP Infinix Smart 8 milik terdakwa Ponde, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu sepeda motor Honda Vario warna merah disita dari terdakwa Khairul; dan satu sepeda motor Yamaha Vega RR warna hitam disita dari terdakwa Ponde, dirampas untuk negara.
Sidang perkara kedua terdakwa itu akan dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Kedua terdakwa tersebut disidangkan di PN Idi sejak Selasa, 11 November 2025.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Vonis Terdakwa Sabu 190 Kg Pidana Penjara Seumur Hidup
“Sabu dari Malaysia”
Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Khairul, JPU memaparkan kronologi perkara tersebut. Berawal pada Kamis, 19 Juni 2025, bakda salat Magrib, Baihaqi (DPO) datang ke rumah terdakwa Khairul untuk meminta tolong kepada ayah terdakwa agar menjual rumah milik neneknya.
Saat itu, Baihaqi tanpa sepengetahuan ayah terdakwa, mengajak terdakwa Khairul untuk bertemu di Pantai Idi Cut usai salat Jumat, besok hari. Lalu, Jumat, 20 Juni 2025, sekira pukul 13.30 waktu Aceh, Khairul berjumpa Baihaqi alias Boi di Pantai Idi Cut.
Menurut JPU, Boi dan Khairul melakukan percakapan. Di antaranya:
Boi: “Aku mau bawa pulang sabu dari Malaysia”.
Khairul: “Sama siapa?”
Boi: “Joko”. “Besok aku balik lagi jumpa kamu”.
Sekira seminggu kemudian pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 10.00, Boi datang ke rumah Khairul dan mengajaknya ke pinggir jalan kampung Meunasah Blang.
Di sana, menurut JPU, keduanya melakukan percakapan:
Boi: “Malam Selasa masuk barang (sabu), mau tidak kamu bawa?”
Khairul: “Aku takut, Boi”.
Boi: “Kenapa takut? Aku perlu uang”.
Khairul: “Untuk apa kamu uang?”
Boi: “Untuk bayar hutang [utang]”.
Khairul: “Hutang apa?”
Boi: “Hutang naek caleg kemaren, mau tidak kamu kerja (menerima sabu)? Bawa ke rumah kosong di Bukit Jok (rumah nenek) saja.”
Khairul: “Kapan masuk barang?”
Boi: “Malam Selasa jam 02.00 tengah malam, kamu ada kawan tidak?”
Khairul: “Tidak ada”.
Boi: “Carilah kawan satu”.
Khairul: “Iyahlah saya cari kawan satu”.
Setelah itu, lanjut JPU, Boi dan Khairul kembali ke rumah Khairul. Sebelum pulang, Boi mengingatkan kembali kepada Khairul dengan mengatakan, “malam Selasa, ya”.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00, Khairul menerima telepon dari seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal dengan menggunakan nomor dari Malaysia. Lalu, terjadi percakapan:
[Mengaku] Orang Malaysia: “Hallo”.
Khairul: “Siapa ini?”
Orang Malaysia: “Ini saya yang dikasih nomor oleh si Boi, beli senter, ya! Malam masuk barang. Abang tunggu di pantai, kalau kami hampir sampai kasih kode, ya”.
Khairul: “Iya, bang”.
Selanjutnya pada Senin, 30 Juni 2025, sekira pukul 18.30, Khairul ditelepon lagi oleh laki-laki yang sama dengan nomor Malaysia.
Orang Malaysia: “Halo”.
Khairul: “Iya, bang”.
Orang Malaysia: “Ini barang mau masuk ini malam Selasa”.
Khairul: “Berapa, bang, ongkos ambil satu kilo?”
Orang Malaysia: “Satu juta perkilo”.
Khairul: “Ambil uang sama siapa?”
Orang Malaysia: “Sama si Boi”.
Khairul: “Jam berapa masuk malam Selasa?”
Orang Malaysia: “Jam 02.00 WIB, hampir sampai nanti kasih kode”.
Khairul: “Iya, bang”.
Kemudian sekitar pukul 22.00, Khairul pergi ke kedai pinggir pantai dan bertemu dengan Teuku Muhammad Akbar alias Ponde.
Khairul: “Mau kerja tidak?”
Ponde: “Kerja apa?”
Khairul: “Ada yang suruh ambil sabu”.
Ponde: “Ah, aku takut”.
Khairul: “Sama, aku takut Ponde, karena uang ini tidak ada, kita kerja ajalah, mau tidak?”
Ponde: “Kerja ajalah, berapa ongkos?”
Khairul: “Bagi dua”.
Ponde: “Iya”.
Selanjutnya Khairul dan Ponde berangkat ke pinggir pantai sambil menunggu kabar dari “orang Malaysia”. Sekitar pukul 02.00 pada 1 Juli 2025 di pinggir Pantai Idi Cut, Aceh Timur, Khairul menerima telepon dari seorang laki-laki yang sama dengan nomor Malaysia yang menghubungi dia sebelumnya.
Orang Malaysia: “Halo”.
Khairul: “Iya, bang”.
Orang Malaysia: “Kasih kode mau sampai ini”.
Kemudian di pinggir Pantai Idi Cut, Khairul menyalakan dan mematikan senter untuk memberikan kode kepada “orang Malaysia” tersebut. “Sekitar 10 menit kemudian datang sebuah kapal dan dari kapal tersebut ada seorang laki-laki yang turun dari kapal dan mengeluarkan 2 buah karung dan 1 tas plastik berwarna hijau kombinasi krem dari dalam kapal”.
Selanjutnya, kata JPU, Khairul dan Ponde mengambil/menerima barang yang dikeluarkan laki-laki tersebut dari kapal. Khairul mengambil 1 karung yang di dalamnya berisi 20 bungkus atau sekitar 20 kg sabu dan 1 tas plastik warna hijau kombinasi krem berisi 5 bungkus atau sekitar 5 kg sabu. Lalu, Khairul membawa sabu itu menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah.
Adapun Ponde mengambil/menerima 1 karung berisi 20 bungkus atau sekitar 20 kg sabu. Lalu, dia bawa sabu itu menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.
Menurut JPU, Khairul diikuti Ponde membawa sabu tersebut ke Bukit Jok. Tidak lama kemudian dalam perjalanan di sekitar Jalan Alue Puteh – Blang Geulumpang, Matang Pineung, Aceh Timur, Khairul ditangkap oleh petugas kepolisian bersama barang buklti sabu yang dia bawa.
Selanjutnya, Khairul dimasukkan ke dalam mobil oleh petugas kepolisian. Di dalam mobil itu, kata JPU, ada Ponde yang sudah ditangkap lebih dahulu.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Khairul mengakui dia diperintahkan oleh Boi (DPO) untuk mengambil/menerima sabu dan dijanjikan upah Rp1 juta perkg.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap Boi (DPO). Akan tetapi, nomor Boi sudah tidak aktif,” kata JPU dalam surat dakwaan itu.
JPU turut merincikan berat sabu dari setiap bungkus kemasan teh cina dalam dua karung dan satu tas plastik yang disita petugas dari kedua terdakwa tersebut. Total BB sabu hasil penimbangan seperti disebutkan dalam surat tuntutan.
Belum Terima Upah
Setelah penangkapan itu, petugas membawa kedua terdakwa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menyebut terdakwa Khairul menjanjikan akan memberi imbalan uang atau upah kepada Ponde Rp1 juta per 1 kg sabu. Sehingga jika 45 kg sabu yang mereka terima, maka upah yang akan Khairul terima Rp45 juta, dan rencananya bakal dibagi dua dengan Ponde.
“Namun terdakwa [Khairul] dalam pekerjaan ini belum menerima dan membagikan upah sama sekali, karena terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ungkap JPU.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy