Kerugian Rp1,18 Triliun, Kebutuhan Rehab-Rekon Lhokseumawe Pascabencana Rp1,23 Triliun

Wali Kota Lhokseumawe
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meneken hasil akhir Jitupasna dan Dokumen R3P saat rapat di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Senin (19/1/2026). Foto: Humas Pemko Lhokseumawe

Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe merampungkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) dan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) akhir November 2025.

Dari hasil kajian, total kerugian akibat banjir melanda Lhokseumawe di lima sektor: permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor, sebesar Rp1,18 triliun.

Sementara total kebutuhan rehab-rekon pascabencana untuk pemulihan wilayah dan masyarakat Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,23 triliun.

Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Tetapkan SK Penerima Bantuan, Ini Total Rumah Rusak Sedang-Berat Akibat Bencana

Wali Kota Sayuti Abubakar mengatakan hasil akhir Jitupasna disusun secara serius, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia menyebut tidak ada permainan dalam pendataan itu.

“Seluruhnya merupakan data riil hasil pendataan langsung di lapangan yang telah melalui tahapan verifikasi dan pembahasan bersama. Karena itu, dokumen ini menjadi dasar penting dalam perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya saat memimpin rapat hasil akhir Jitupasna yang diinisiasi BPBD Lhokseumawe di Aula Kantor Wali Kota, Senin, 19 Januari 2026.

Menurut Sayuti, Jitupasna dan R3P yang disepakati itu akan segera dibawa ke provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat sebagai dasar dukungan dan kebijakan penanganan rehab-rekon Lhokseumawe pascabencana.

Baca juga: Harta Kekayaan Para Kepala OPD Dilantik Sayuti, Ada yang Belum Lengkap LHKPN

“Karena itu, seluruh data harus solid, satu suara, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dikutip dari Laman Pemko Lhokseumawe.

Disebutkan juga, Tim Jitupasna Lhokseumawe mulai bekerja sejak 10 Desember 2025 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota.

Penyusunan dokumen dilakukan sejak akhir Desember 2025 setelah data lapangan terkumpul. Setelah itu dievaluasi oleh Pemerintah Aceh melalui pra-desk tahap I pada 7 Januari 2026, dilanjutkan pra-desk tahap II pada 14 Januari 2026 sebagai bagian dari verifikasi dan penyelarasan data lintas sektor.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy