Aceh Tenggara

2 Maling Trafo PLN Divonis 2 Tahun Penjara, 2 DPO

Palu hakim sidang foto Yasir
Ilustrasi putusan majelis hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Kutacane – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wahyu Andika Harahap (32) dan Aris (33) masing-masing pidana penjara selama dua tahun dalam perkara pencurian trafo milik PT PLN.

Vonis itu diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kutacane, Senin, 19 Januari 2026.

Dikutip Line1.News, Senin malam, 19 Januari 2026, dari SIPP PN Kutacane, amar putusan perkara Nomor: 207/Pid.B/2025/PN Ktn itu, mengadili: Menyatakan terdakwa I Wahyu Andika Harahap dan terdakwa II Aris tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum;

Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan para terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti (BB): satu mobil Avanza warna hitam metalic, dikembalikan kepada saksi AWG; sebuah tali nilon ukuran besar warna putih; kumpulan seng lilitan trafo; kumpulan lilitan trafo tiga buah; bodi trafo atau tutup trafo, dikembalikan kepada PLN ULP Kutacane melalui pelapor FM.

Adapun BB sebuah jaket; sebuah gunting ukuran besar pemotong kabel; dan kunci pas pembuka baut, dimusnahkan.

Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara menuntut agar majelis hakim menyatakan: terdakwa I dan II tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan”, melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g, jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo UU No. 1 Tahun 2026, sebagaimana dakwaan tunggal;

Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I dan II masing-masing selama tiga tahun. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 12 Januari 2026.

Rental Mobil

Dalam sidang pada Rabu, 19 November 2025, JPU membacakan dakwaan kepada terdakwa I Wahyu Andika Harahap, warga asal Medan, dan terdakwa II Aris, warga Aceh Tenggara.

Menurut JPU, pada 4 Maret 2025, sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa Wahyu sedang istirahat setelah memperbaiki warung kopi milik warga di Medan, datang Edi Lubis (DPO). Edi mengatakan, “Kalau begini bagus pekerjaanmu bisa lihat kerjaan di Kutacane”.

Wahyu menjawab, “Bisa”. Lalu, Edi mengatakan, “Di mana kamu tahu merental mobil?” Wahyu menjawab ia tahu.

Keesokonnya, sekira pukul 11.00, Wahyu bersama Edi pergi ke rumah saksi AWG untuk merental mobil. Disepakati biaya rental Rp300 ribu perhari. Setelah itu, Wahyu pulang ke rumah.

Sekira pukul 16.00, Edi menjemput Wahyu. Saat Wahyu masuk ke mobil, dia melihat Yongki (DPO) dan istrinya. Sesampai mereka di Pancur Batu, Yongki dan Edi turun dari mobil untuk membeli kunci pas.

Pada 6 Maret, sekira pukul 02.00 dinihari, mereka tiba di Aceh Tenggara. Saat mereka berhenti di Desa Mutiara Damai, listrik padam dan Wahyu melihat Yongki turun dari mobil. Yongki memotong kabel listrik, kemudian dibawa ke dalam mobil.

Selanjutnya, sekira pukul 20.00, terdakwa Wahyu, Edi, Yongki, dan terdakwa Aris berkumpul di rumah Aris untuk merencanakan pencurian trafo (transformator) milik PT PLN.

Pada 7 Maret 2025, sekira pukul 02.30 dinihari, Wahyu, Aris, Edi, dan Yongki pergi ke Desa Mutiara Damai, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara.

“Sesampainya di lokasi, sekira pukul 03.00 WIB, mereka semua turun dari mobil. Setelah itu Yongki memanjat tiang listrik, kemudian memadamkan aliran listrik yang ada di desa tersebut. Setelah membuka baut-baut trafo tersebut, Yongki menjatuhkan trafo milik PLN ke bawah. Lalu, terdakwa I, terdakwa II, dan Edi memasukkannya ke dalam mobil,” ungkap JPU.

Tidak lama kemudian, Wahyu, Aris, Edi, dan Yongki melihat mobil milik PLN Kutacane menuju ke arah mereka. Sehingga mereka langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Pada saat mobil komplotan maling tersebut berpapasan dengan mobil milik PLN, petugas PLN yang ada di dalam mobil merasa curiga dan berbalik arah mengejar mobil yang mereka kendarai.

“Kemudian mobil yang mereka kendarai tersebut masuk ke dalam hutan dan tidak bisa berjalan lagi. Lalu, mobil dan barang yang mereka curi tersebut ditinggalkan. Setelah itu mereka berpencar lari untuk menyelamatkan diri,” ujar JPU.

JPU menyebut akibat pencurian trafo tersebut merugikan PT PLN Rp100 juta.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy