Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum menuntut dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh tahun anggaran 2022-2024, masing-masing dipidana penjara selama 4,5 hingga 6 tahun.
Kedua terdakwa tersebut Teti Wahyuni selaku Kepala BGP Aceh tahun 2022-2024, merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2022-2024, dan Mulyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Aceh tahun 2022-2024. Keduanya dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin, 19 Januari 2026.
Informasi diperoleh Line1.News, Selasa, 20 Januari 2026, JPU menuntut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Teti Wahyuni dan Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.
JPU menuntut terdakwa Teti Wahyuni agar dipidana penjara selama enam tahun, dan terdakwa Mulyadi selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun, red), dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar kedua terdakwa segera ditahan di rumah tahanan.
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, JPU menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp7.032.683.355, yang dikompensasikan dengan uang telah disita dari pengembalian uang tahun 2022-2023 Rp2.149.288.665, dan tahun 2024 Rp466.326.000, total pengembalian uang Rp2.615.614.665. Sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Rp4.417.068.690, yang masing-masing dibebankan kepada terdakwa Teti Wahyuni Rp2.208.534.345, dan terdakwa Mulyadi Rp2.208.534.345.
Dengan ketentuan bila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang penganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan penjara.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, dikonfirmasi Line1.News, Selasa, 20 Januari 2026, membenarkan tuntutan tersebut telah dibacakan oleh JPU dalam sidang di PN Tipikor Banda Aceh pada Senin kemarin (19/1).
Menurut informasi pada SIPP PN Tipikor Banda Aceh, sidang perkara dua terdakwa tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, 22 Januari 2026, untuk pembacaan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan dibacakan pada Selasa, 23 September 2025, JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada BGP Aceh tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.
“Sehingga perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7.032.683.355, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor:87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak Aceh TA 2022-2023”.
“Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK Nomor: 27/SR/LHP/DJPI/PKN.01/07/2025 tanggal 9 Juli 2025 dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh TA 2024,” kata JPU.
JPU turut merincikan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.
BGP Aceh adalah lembaga di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang bertugas untuk mengembangkan dan memberdayakan guru, pendidik, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk BGP Aceh dari APBN.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy