Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai Pemerintah Aceh terkesan lamban memproses anggaran Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp1,7 triliun pada tahun 2026 yang telah dikembalikan oleh pemerintah pusat.
“Karena inikan terkait dengan administrasi, atau mungkin baru dipersiapkan hari ini,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Selasa, 27 Januari 2026.
Baca juga: Prabowo Pastikan TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong Usai Dihubungi Dasco
Alfian mengatakan Menteri Keuangan RI telah menyampaikan bahwa TKD Aceh dikembalikan secara utuh, mengingat Aceh menjadi salah satu provinsi yang terdampak bencana.
“Pertanyaan mendasar apakah sampai hari ini Pemerintah Aceh sudah pernah menyurati secara resmi Kementerian Keuangan untuk meminta soal TKD tersebut yang katanya sudah dikembalikan”.
Menurut Alfian, pengembalian TKD bukan sekadar pernyataan politik, melainkan proses administrasi yang harus ditempuh sesuai mekanisme. Karena itu, menurutnya, tidak cukup hanya mengandalkan komunikasi lisan.
Baca juga: Pemerintah Aceh Sambut Baik Pengembalian DAK dan TKD 2026
Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga sudah menyetujui TKD Aceh 2026 dikembalikan secara utuh. Hal ini untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh.
“Tapi, ada proses administrasi yang harus dilalui, tidak bisa hanya sekadar melakukan penagihan secara lisan juga,” ujar Alfian.
Baca juga: 18 Kab/Kota di Aceh Dapat Kelonggaran TKD dari Purbaya, Begini Isi PMK 102
Menurut Alfian, seharusnya Pemerintah Aceh sejak awal merespons cepat keputusan tersebut. Sikap menunggu justru berpotensi memperlambat realisasi anggaran yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Seharusnya di awal Menteri Keuangan menyetujui (pengembalian TKD Aceh), Pemerintah Aceh respons cepat soal ini. Tidak bisa hanya menunggu, karena ini sistem administrasi,” ucap Alfian.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy