Langsa

Tak Setor Pajak Rugikan Negara, Pengusaha Ini Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi terdakwa di persidangan
Ilustrasi terdakwa di persidangan. Foto: ChatGPT Image

Langsa – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Hasan Basri, pengusaha selaku direktur perusahaan CV “TR”, dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Dikutip Line1.News, Jumat, 30 Januari 2026, pada SIPP PN Langsa, amar putusan Nomor 143/Pid.Sus/2025/PN Lgs tanggal 28 Januari 2026: Mengadili: Menyatakan terdakwa Hasan Basri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”;

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Hasan Basri, dan pidana denda Rp1.718.763.100, yang harus dibayar dalam jangka waktu 3 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

Menyatakan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa sesuai peraturan perundang-undangan untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar; Menyatakan dalam hal kekayaan atau pendapatan tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 261 hari;

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Sikap JPU 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah melaporkan putusan perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Sebab, perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejati Aceh kepada Kejari Langsa.

“Kami sudah menyatakan sikap. Karena perkara ini berasal dari Kejati Aceh, kami laporkan terlebih dahulu sikap kami ke Kejati Aceh,” kata Kajari Langsa, Adi Tyogunawan, dikonfirmasi Line1.News via pesan singkat, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: Tak Setor Pajak Rugikan Negara, Terdakwa Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU Kejari Langsa pada Senin, 26 Januari 2026, menuntut supaya majelis hakim memutuskan: Menyatakan terdakwa Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, juncto UU No. 9 Tahun 1994, jo UU No. 16 Tahun 2000, jo UU No. 28 Tahun 2007, jo UU No. 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU No. 5 Tahun 2008, jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 menjadi UU, jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasan Basri selama 2 tahun, dikurangkan lamanya terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan. Membayar denda 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang bayar, yaitu 4 x Rp454.690.775 (pajak terhutang/kurang bayar) adalah Rp1.818.763.100, dikurangi penyetoran pajak yang dilakukan sewaktu penyidikan sejumlah Rp100 juta. Sehingga total denda yang dibebankan kepada terdakwa Rp1.718.763.100 subsider 6 bulan kurungan.

Dikutip dari SIPP PN Langsa, dalam dakwaan dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, JPU Kejari Langsa menjelaskan terdakwa Hasan Basri (HB) selaku direktur perusahaan berinisial CV “TR” terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Langsa sejak 29 Juli 2015, dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 7 Agustus 2015.

Terdakwa HB diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, karena berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), CV TR tersebut hanya melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2019, Februari 2019, Maret 2019, dan Juni 2019, dengan nilai pelaporan nihil

Menurut JPU, CV TR tersebut dalam kurun waktu Masa Pajak April 2019, Mei, dan Juli sampai Desember 2019, terdapat transaksi dengan perusahaan berinisial PT “ASN”. Berdasarkan Data Detil Faktur Pajak Keluaran dalam SIDJP/Apportal DJP, diketahui CV TR dalam kurun waktu April 2019, Mei, dan Juli sampai Desember 2019, telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan keseluruhan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp7.902.405.000.

“Dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp790.240.500 terdiri atas 25 lembar Faktur Pajak,” kata JPU.

JPU menyebut sebanyak 25 Faktur Pajak yang telah diterbitkan CV TR selama kurun waktu tersebut adalah Faktur Pajak Keluaran kepada PT ASN. “Dan terdapat 7 Faktur Pajak telah disetor ke Kas Negara meskipun belum dilaporkan dalam SPT PPN (SPT PPN Masa April 2019)”.

Berdasarkan Data Detil Faktur Pajak Keluaran dalam SIDJP/Apportal DJP, lanjut JPU, diketahui CV TR dalam kurun waktu April 2019, Mei, dan masa Juli sampai Desember 2019, telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran (PK). “Namun tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya yang telah dipungut sebesar Rp454.690.775 terdiri atas 18 lembar Faktur Pajak,” kata JPU yang turut memaparkan perincian dalam surat dakwaan tersebut.

JPU menyatakan akibat perbuatan terdakwa HB “tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak dari Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh CV TR untuk PPN Masa Pajak April 2019, Mei, dan Juli hingga Desember 2019”, telah menyebabkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp454.690.775.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy