60 PPPK Paruh Waktu Dishub Aceh Diingatkan Soal Wibawa Institusi hingga Pungli

Kadishub Aceh T Faisal
Kadishub Aceh T Faisal menyerahkan SK kepada seorang PPPK Paruh Waktu, Jumat, 30 Januari 2026. Foto: Humas Dishub Aceh

Banda Aceh – Enam puluh orang pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu pada Jumat, 30 Januari 2026.

Para PPPK penerima SK tersebut bertugas di kantor induk Dishub Aceh di Banda Aceh, sejumlah UPTD terminal dan pelabuhan di berbagai wilayah Aceh, serta layanan transportasi massal Trans Koetaradja.

Kepala Dishub Aceh T Faisal mengingatkan para PPPK dan seluruh jajaran selalu mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk pelanggaran dalam menjalankan tugas pelayanan transportasi.

Dia menyebut insan perhubungan sebagai garda terdepan pelayanan publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari.

“Kita berhadapan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai kita sewenang-wenang. Kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” ujarnya saat penyerahan SK di Aula Multimoda Dishub Aceh.

Faisal juga mengingatkan pentingnya sinergi antarinstansi, karena pelayanan transportasi tidak hanya melibatkan Dishub Aceh, tetapi juga balai pengelola transportasi serta dinas perhubungan kabupaten dan kota. Menurutnya, koordinasi yang baik akan mencegah tindakan yang dapat merugikan pribadi maupun institusi.

Faisal menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran berat oleh pegawai, seperti penyalahgunaan narkoba maupun judi online yang juga bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam di Aceh. Ia menyebut upaya memperbaiki citra sektor perhubungan harus dimulai dari integritas pribadi setiap pegawai.

Hal yang sama, lanjutnya, berlaku dalam proses perizinan. Ia menekankan seluruh proses harus berjalan sesuai aturan tanpa kompromi jika persyaratan tidak lengkap.

“Terkait perizinan, tidak ada negosiasi kalau persyaratan kurang. Semua harus diproses sesuai ketentuan,” ujarnya dikutip dari Laman Dishub Aceh.

Faisal turut mengingatkan larangan keras terhadap praktik pungutan liar atau pungli di lapangan. Menurutnya, wibawa institusi sangat bergantung pada perilaku petugas.

Di sisi lain, berbagai pembenahan fasilitas dan sistem layanan yang telah dilakukan disebutnya sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat.

Terminal Bireuen menjadi salah satu contoh perubahan, dari yang sebelumnya terkesan kurang tertata, kini menjadi lebih tertib dan nyaman.

Pembenahan serupa juga dilakukan di Pelabuhan Ulee Lheue, baik dari sisi fasilitas maupun manajemen personel, sehingga dinilai semakin ramah dan terbuka bagi masyarakat.

Upaya peningkatan layanan, kata Faisal, terus dilakukan di terminal-terminal lain, pelabuhan, serta pada layanan Trans Koetaradja sebagai wajah transportasi publik di ibu kota provinsi Aceh.

Terkait jam kerja formal, Faisal menekankan meskipun berakhir sore hari, pelayanan perhubungan pada dasarnya berlangsung 24 jam penuh. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menindaklanjuti keluhan yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.

“Komplain masyarakat harus segera kita tindak lanjuti. Semua keluhan harus kita kawal.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy