Lhoksukon – PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) mengklarifikasi pemberitaan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam pembukaan lahan di Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Kuasa Hukum PT IBAS, Ismuhar, menyebutkan perusahaan tidak memiliki, menguasai, dan mengelola lahan perkebunan di Lubok Pusaka.
“Lahan dimaksud merupakan milik masyarakat setempat dan bukan merupakan bagian dari areal perkebunan perusahaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Ismuhar, PT IBAS tidak pernah melakukan pembukaan lahan maupun penebangan pohon di lokasi tersebut. Aktivitas tersebut, kata dia, dilakukan oleh masyarakat secara mandiri untuk keperluan bercocok tanam guna memenuhi kebutuhan hidup.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Aceh: Pencabutan Izin 3 Perusahaan Hanya Pencitraan
“Klarifikasi ini telah kami sampaikan secara langsung kepada penyidik Gakkum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selain itu, masyarakat Desa Lubok Pusaka juga telah memberikan keterangan kepada penyidik dan mengakui bahwa kegiatan pembukaan lahan dilakukan atas inisiatif sendiri dan tidak terkait dengan PT IBAS,” ujarnya.
Selain itu, Ismuhar menyatakan pembukaan lahan telah dilakukan masyarakat sejak 1995, dan pada 2016 serta 2022, masyarakat telah memiliki Akta Jual Beli atau AJB sebagai pengakuan kepemilikan atas tanah.
“Masyarakat telah mengakui juga di hadapan penyidik bahwa masyarakat bertanggung jawab atas pembukaan lahan dan penebangan beberapa pohon yang kemudian dijadikan jembatan penghubung dari Desa Lubuk Pusaka ke Dusun Sarah Raja yang sangat terisolasi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan warga tidak mengetahui lahan yang dibuka termasuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Baca juga: Prabowo Cabut Izin 5 Perusahaan di Aceh, Terbukti Lakukan Perusakan Hutan Penyebab Banjir Bandang
“Dan tidak diberitahukan oleh dinas terkait sebelumnya. Barulah pada 2024 Dinas Kehutanan melakukan survei ke lokasi dan menyampaikan bahwa lahan masyarakat tersebut telah masuk dalam kawasan hutan lindung seluas 17 hektare,” ujar Ismuhar.
Ditambahkannya, setelah mengetahui hal itu, warga tidak melanjutkan lagi pembersihan lahan yang termasuk ke dalam kawasan hutan lindung.
Ismuhar mengatakan PT IBAS menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta patuh terhadap seluruh ketentuan hukum.
“Kami berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat memahami informasi yang berkembang secara proporsional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan pihak mana pun.”
Baca juga: Perusahaan Sawit di Aceh Utara Diduga Rambah Hutan Lindung Dibantu Camat dan Aparatur Desa
PT IBAS sebagai badan usaha non-kehutanan termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo berdasarkan laporan Satgas PKH pada Selasa, 20 Januari 2026.
Belakangan, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mempertanyakan izin apa yang sebenarnya dicabut pada PT IBAS. Pasalnya, kata Koalisi, perusahaan tersebut diketahui hanya memiliki izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS), bukan izin perkebunan.
Berdasarkan hasil investigasi MaTA–salah satu anggota Koalisi, perusahaan tersebut diduga menguasai dan mengelola perkebunan sawit ilegal seluas lebih dari 500 hektare. Sekitar 164 hektare berada di dalam kawasan hutan yang telah dibuka. Dari target plasma 1.400 hektare, hanya sekitar 200 hektare berada di luar kawasan hutan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy