Diduga Ikut Keroyok Anggota Banser, Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

Habib Bahar Bin Smith
Habib Bahar Bin Smith. Foto: Detik.com

Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026, dilansir Detik.com.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal pada 22 September 2025. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Bahar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujarnya.

Korban pengeroyokan seorang pria berinisial R anggota Banser Tangerang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025), mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada 22 September 2025 yang lalu.

Pelapor dalam hal ini istri korban berinisial FY mendapatkan informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar Smith,” ujarnya.

Korban disebut mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang terjadi. Atas hal itu, pelapor membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok.”[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy