Disdik Aceh Larang Penggunaan Ponsel Saat Jam Belajar di Sekolah

Murthala Plt Kadisdik Aceh
Murthalamuddin, Plt. Kadisdik Aceh. Foto: Dokumen Line1.News/Fakhrurrazi

Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh resmi memperketat kebijakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Tanah Rencong, saat jam pelajaran.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1772/2026 yang diteken langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin, tertangal 5 Februari 2026.

Pembatasan itu diterapkan guna menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif, aman, dan berkualitas, sekaligus memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap diarahkan bagi kepentingan pembelajaran.

“Perangkat elektronik seperti smartphone, tablet, maupun laptop harus dimanfaatkan secara bijak oleh siswa untuk menunjang proses belajar. Namun penggunaannya perlu diatur agar tidak mengganggu aktivitas pendidikan,” ucap Murthala, Senin, 9 Februari 2026.

Menurutnya, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk melarang penggunaan gawai atau menerapkan kebijakan pemanfaatan secara terbatas sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi peserta didik.

“Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/guru BK dengan metode hening (silent) sebelum jam pelajara pertama dimulai,” ujar Murthala.

Gawai hanya boleh diambil kembali oleh siswa-siswi ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler siswa-siswi selesai. Kecuali ada instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

Selain itu, kata Murthala, pendidik juga dilarang menggunakan gawai selama jam pelajaran utama dan kokurikuler yang berhubungan dengan tujuan pembelajaran. Penggunaan gawai oleh pendidik dan tenaga kependidikan hanya sebagai media pembelajaran (menampilkan materi, presentasi digital, penilaian, dan lainnya) dan dilarang dimanfaatkan untuk kebutuhan di luar pembelajaran.

“Pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan gawai di luar tujuan pembelajaran hanya di tempat yang sudah ditentukan.”

Murthala juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi serta membimbing penggunaan gawai oleh siswa agar tetap bernilai edukatif.

Di sisi lain, satuan pendidikan diminta menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital, seperti komputer sekolah atau perangkat bersama guna mendukung proses belajar mengajar.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy