Suka Makmue — Tim gabungan Polres Nagan Raya dan Pemkab menertibkan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Beutong, Nagan Raya, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Tambang-tambang ilegal tersebut berada di Gampong Blang Baro Rambong, Pante Ara, Krueng Neuam, dan Panton Bayam. Jaraknya sekira enam jam dari Mapolres Nagan Raya.
Di lokasi, tim yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan menemukan beberapa alat penyaringan emas atau asbuk, yang tidak diketahui pemiliknya. Salah satu barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Seunagan Timur. Ditemukan juga beberapa jambo atau gubuk tempat beristirahat.
“Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar serta memasang garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya dikutip Senin, 9 Februari 2026.
Hingga patroli dan penertiban berakhir sekira pukul 17.00 waktu Aceh, kata Joko, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Menurutnya, penertiban itu dilakukan sebagai respons atas dampak bencana banjir yang melanda sejumlah provinsi, termasuk Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.
“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan.”[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy