Ayahwa Minta Warga Proaktif Cek Hasil Verifikasi Rumah Rusak dari BNPB

Warga keude mane
Warga Keude Mane Aceh Utara mengecek pengumuman verifikasi rumah rusak oleh tim BNPB. Foto: Istimewa

Lhoksukon – Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil atau Ayahwa meminta warga proaktif mengecek pengumuman hasil verifikasi dan validasi data kerusakan rumah tahap pertama setelah ditempel di masing-masing gampong.

“Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil dan Wakil Bupati Tarmizi Panyang sudah menyampaikan aspirasi warga kepada BNPB dalam rapat evaluasi pada 16 Februari agar warga yang rumahnya terdampak bencana, baik rusak berat, sedang atau ringan diberikan hak sanggah,” ujar Juru Bicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli, Jumat, 20 Februari 2026.

Adapun kecamatan yang telah diverifikasi Tim BNPB meliputi Tanah Jambo Aye, Sawang, Muara Batu, Seuneddon, dan Langkahan. Sedangkan kecamatan lainnya sedang dalam proses verifikasi, validasi, dan penyepadanan data oleh Tim BNPB.

“Setiap gampong dibuat pengumuman melalui pengeras suara dan data hasil verifikasi, validasi serta penyepadanan tersebut ditempel di masing-masing gampong untuk uji publik agar bisa dilihat langsung oleh warga, dan diberikan waktu tiga hari untuk diberikan tanggapan, sanggahan atau perbaikan kembali data tersebut,” ujar Muntasir.

Warga yang merasa memenuhi kriteria mendapatkan bantuan dan ingin memberikan tanggapan, sanggahan atau perbaikan data hasil verifikasi, kata dia, supaya mengisi form dan menyerahkan ke geuchik.

“Untuk diteruskan ke camat dan selanjutnya disampaikan ke Posko BPBD agar dilakukan verifikasi ulang,” ujarnya.

Muntasir melanjutkan, “intinya, harapan bupati dan wakil bupati, jangan sampai ada warga korban terdampak bencana banjir, rumahnya rusak berat, sedang atau ringan dan telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan oleh Tim BNPB merasa dirugikan.”

Baca juga: Korban Banjir Aceh Utara Pertanyakan Transparansi Verifikasi Rumah Rusak, Ini Penjelasan BPBD

Sebelumnya, korban banjir di Aceh Utara, Mulyadi, mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas hasil verifikasi rumah rusak oleh tim verifikasi BPBD Aceh Utara bersama BNPB.

Dia menilai banyak rumah warga terdampak banjir justru masuk kategori Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen. Penetapan kategori tersebut dinilai tidak disertai penjelasan teknis yang memadai.

“Kami ingin tahu bagaimana persentase itu dihitung. Apakah ada pengukuran teknis terhadap struktur bangunan, atau hanya berdasarkan pengamatan visual singkat?” ujar Mulyadi dikutip Line1.News, Jumat, 20 Februari 2026.

Menurutnya, tim survei hanya mengecek singkat tanpa pengukuran menyeluruh terhadap kondisi struktur rumah.

“Kalau rumah saya masuk TMK, jelaskan dasar penilaiannya. Jangan hanya difoto lalu langsung diputuskan,” tambahnya.

Dia menilai, verifikasi terkesan formalitas dan tidak menggambarkan dampak riil yang dialami korban. Beberapa rumah yang terendam air berhari-hari dan dipenuhi lumpur tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan.

Mulyadi mengaku telah mengambil surat sanggahan di kantor desa. Namun, waktu pengajuan sanggahan hanya diberikan selama dua hari, 19–20 Februari 2026.

Ironisnya, dalam surat sanggahan tersebut warga diwajibkan melampirkan dokumentasi foto kerusakan. Padahal, kata dia, sebagian besar rumah telah dibersihkan dari lumpur dan genangan air.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy