Takengon, Line1News – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar. Seorang kurir antarkabupaten tak berkutik saat diringkus bersama barang bukti 45,4 kilogram ganja siap edar di kawasan perkebunan warga, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Jumat, 5 Juni 2026, sekira pukul 07.00 waktu Aceh.
Tersangka berinisial MAR (38), seorang pria asal Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Ia diciduk di pinggir sungai areal perkebunan Kampung Arul Gading saat hendak melarikan barang haram tersebut.
Disamarkan dengan Tikar Plastik
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 46 ikat ganja berisi daun, ranting, dan biji kering dengan berat neto mencapai 45,4 kilogram. Untuk mengelabui petugas, puluhan kilogram ganja tersebut dikemas dalam karung dan keranjang anyaman, lalu diangkut menggunakan sepeda motor Honda Verza.
Selain ganja dan sepeda motor, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, dua karung, satu tas ransel hitam, serta sehelai tikar plastik yang digunakan tersangka untuk menyamarkan muatan haramnya.
Hasil Intai “Jalur Tikus”
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, AKP Fakhrurazi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengawasan ketat terhadap jalur-jalur rawan atau “jalur tikus” yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan pengedar narkoba.
“Setelah melakukan pemetaan dan penyelidikan mendalam, tim di lapangan berhasil mengadang tersangka. Barang bukti ganja dalam jumlah besar tersebut ditemukan masih menumpuk di atas sepeda motor yang dikendarainya,” jelas AKP Fakhrurazi dalam rilis resmi yang diterima Line1News, Sabtu (6/6/2026).
Pasokan dari Nagan Raya, Dua DPO Diburu
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MAR mengaku hanya bertindak sebagai perantara atau kurir pancingan. Ia menjemput pasokan ganja tersebut pada Jumat (5/6) dini hari sekitar pukul 04.00 di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Rencananya, barang tersebut akan dibawa melintasi Aceh Tengah untuk diserahkan kepada pemesan di kabupaten lain.
Polisi kini telah mengantongi identitas dua orang pemasok utama yang menyerahkan ganja tersebut kepada MAR dan menetapkan mereka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku dikendalikan oleh dua orang yang saat ini masih dalam pengejaran intensif anggota kami di lapangan. Kasus ini akan terus kita kembangkan untuk membongkar jaringan utamanya,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, MAR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy