Di Hadapan Komisi II DPR, Sekda Nasir Buka-bukaan Soal Pentingnya Napas Panjang Otsus Aceh

Pertemuan Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI
Pertemuan antara Pemerintah Aceh dan Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh. Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Dana Otonomi Khusus (Otsus) bukan sekadar angka di atas kertas anggaran. Bagi Aceh, dana tersebut adalah urat nadi pemulihan dari luka masa lalu dan modal utama merajut masa depan.

Hal inilah yang ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, 17 Juni 2026. Pemerintah Aceh mengetuk hati para legislator Senayan agar perpanjangan dan penguatan Dana Otsus dikawal penuh dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertemuan krusial yang juga dihadiri jajaran bupati dan wali kota se-Aceh ini fokus mematangkan rencana revisi UUPA yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, termasuk menyangkut sengkarut sektor pertanahan.

Di hadapan anggota DPR RI, Sekda Nasir mengajak semua pihak melihat efektivitas Dana Otsus secara objektif. Ia mengingatkan kembali bahwa Serambi Mekkah harus membangun segalanya dari nol, merangkak dari puing-puing konflik berkepanjangan dan hantaman bencana tsunami yang meluluhlantakkan sendi ekonomi warga.

“Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,” kata Nasir.

Bukan sekadar bertahan, Aceh kini menaruh harapan besar pada masa depan. Pemerintah Aceh memasang target ambisius namun realistis: menekan angka kemiskinan hingga menyentuh 6 persen pada tahun 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional. Pintu masuk utama untuk mewujudkan impian jutaan warga Aceh tersebut adalah kepastian regulasi lewat revisi UUPA.

Baca Juga: Ahmad Doli: Aspirasi Dana Otsus 2,5 Persen Sudah Diakomodir dalam Revisi UUPA

Jika revisi ini disahkan tahun ini dan resmi berlaku pada 2027, Aceh diproyeksikan mendapat alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) nasional. Suntikan ruang fiskal yang kuat inilah yang akan dikonversi menjadi program nyata guna mengangkat derajat ekonomi masyarakat bawah.

Tak hanya soal anggaran, ruang pertemuan juga menjadi wadah bagi para kepala daerah untuk menumpahkan persoalan agraria yang kerap menjerat ruang gerak pembangunan di daerah masing-masing. Semua aspirasi dan keluh kesah dari akar rumput itu dirangkum sebagai bahan penyempurnaan draf undang-undang.

Melalui revisi UUPA ini, Pemerintah Aceh menaruh asa besar agar pusat mendengarkan suara daerah, demi menghadirkan keadilan sosial dan pembangunan yang berkelanjutan bagi seluruh rakyat Aceh.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy