Banda Aceh, Line1News – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2025 pada sejumlah SKPK di Kabupaten Pidie total Rp951,1 juta lebih. Paling besar pada Sekretariat DPRK Rp937,8 juta lebih.
Temuan itu diungkapkan BPK Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, yang diterbitkan pada 29 Mei 2026.
Dikutip Line1News, Selasa (11/8/2026), dalam LHP tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pidie menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp50,97 miliar dengan realisasi Rp45,52 miliar lebih atau 89,31%.
“Belanja perjalanan dinas merupakan biaya yang dibayarkan kepada pejabat/pegawai untuk melaksanakan perjalanan dinas berdasarkan tugas yang diberikan kepadanya. Belanja perjalanan dinas yang dibayarkan tersebut terdiri dari biaya penginapan/akomodasi, uang harian, dan biaya transportasi”.
Perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Pidie diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 44 Tahun 2024.
Menurut BPK, hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 13 SKPK di Kabupaten Pidie, terdapat biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan.
Di antaranya, bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910,1 juta lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas diketahui terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai ketentuan, yaitu berupa bukti atau tagihan pembayaran biaya penginapan terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak hotel, serta pelaksana perjalanan dinas tidak dapat melampirkan bukti perjalanan dinas riil (asli), maka dihitung sebagai kelebihan pembayaran atas biaya transportasi, penginapan, uang harian, dan uang representasi,” tulis BPK.
Dengan demikian, menurut BPK, terdapat kelebihan pembayaran biaya transportasi, penginapan, uang harian, dan uang representasi perjalanan dinas luar dan dalam daerah pada dua SKPK sebesar Rp910,1 juta lebih.
Rinciannya:
1. Sekretariat DPRK: Kelebihan pembayaran penginapan Rp637 juta lebih dan kelebihan pembayaran komponen lainnya Rp266,1 juta lebih, total Rp903,1 juta lebih.
2. Sekretariat Daerah: Kelebihan pembayaran penginapan Rp6,9 juta lebih.
“Berdasarkan keterangan dari bendahara pengeluaran Sekretariat DPRK diketahui bahwa pembayaran perjalanan dinas dilakukan berdasarkan daftar perincian perhitungan biaya perjalanan dinas dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Risalah selaku pembuat dokumen pertanggungjawaban Perjalanan Dinas DPRK. Atas dasar tersebut bendahara membayar secara lumpsum sejumlah nominal dari daftar rincian yang diberikan,” tulis BPK.
BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRK terkait biaya penginapan tidak didukung bukti pertanggungjawaban Rp14,7 juta, pembayaran tiket bus tidak sesuai tarif Rp10,1 juta, dan pembayaran penginapan tidak sesuai tarif Rp9,8 juta lebih.
Adapun temuan BPK pada beberapa SKPK lainnya, kelebihan pembayaran perjalanan dinas dengan nilai bervariasi, paling besar Rp3,2 juta, dan sebagian telah dikembalikan ke kas daerah.
BPK menyebut permasalahan tersebut mengakibatkan:
– Kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp951,1 juta lebih, paling besar pada Sekretariat DPRK Rp937,8 juta, dan sisanya pada empat SKPK lainnya.
– Lebih saji belanja perjalanan dinas Rp954,5 juta lebih.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan:
* Para Kepala SKPK terkait selaku PA (Pengguna Anggaran) tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
* Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPK terkait tidak cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
* Para pelaksana perjalanan dinas tidak menyampaikan bukti yang sah atas pelaksanaan perjalanan dinas.
“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BPK.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Pidie agar memerintahkan:
* Kepala SKPK terkait untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran belanja perjalanan dinas yang dipimpinnya.
* Sekretaris DPRK, Sekda, dan tiga Kepala OPD lainnya untuk memproses kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy