Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkotika di Bireuen Dipecat

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Polda Aceh

Banda Aceh, Line1News – Oknum polisi berinisial RF, 31 tahun, yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Bripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya, Selasa, 11 Agustus 2026.

RF ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 142 unit cartridge atau vape getar.

Baca Juga: Jaringan Narkoba Aceh-Malaysia Dibongkar, Polda Sita 50 Ribu Ekstasi dan Ribuan Vape Etomidate

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan Nomor LAB: 5396/NNF/2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam narkotika golongan II.

Demosi Sanksi

Joko menyampaikan, selain sanksi PTDH terhadap RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ terkait pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.

Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan SOP, berupa kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga menyebabkan terjadinya peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Belakangan diketahui korban merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen atas nama Pratu Galuh Nugraha.

Baca Juga: Kapolda Aceh Beri Penghargaan atas Jasa Almarhum Pratu Galuh Nugraha

“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” jelas Joko.

Sidak Urine dan Vape Internal

Sejalan dengan arahan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, Joko juga mengingatkan personel untuk mewaspadai peredaran narkotika jenis apapun, termasuk cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.

Joko menegaskan, setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan menghadapi sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku, termasuk PTDH.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang Narkoba di Aceh, Kapolda: Para Bandar-Kurir Saya Miskinkan Kamu

Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel, baik melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan tidak ada penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.

“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” ujarnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy