Lhokseumawe, Line1News – Ketua Badan Baitul Mal Kota (BMK) Lhokseumawe, Dr. Damanhur Abbas, memberikan tanggapan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh terkait realisasi anggaran pada Sekretariat BMK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, diterbitkan pada 29 Mei 2026. Di antaranya, persoalan Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, serta biaya operasional dan biaya insentif penyaluran zakat dan infak yang membebani dana zakat.
Baca Juga: Temuan BPK pada Baitul Mal Lhokseumawe 2025: Biaya Operasional-Insentif Bebani Dana Zakat Rp559 Juta
“Pertama, tidak ada permasalahan dalam penyaluran dan [dana] zakat dan infak di Baitul Mal,” kata Damanhur Abbas akrab disapa Ustaz Damanhur, kepada Line1.News via pesan singkat pada Kamis, 18 Juni 2026, pukul 18.38 waktu Aceh.
Kedua, kata Ustaz Damanhur, realisasi amil sebesar Rp760 juta [pada tahun anggaran 2025] bukan untuk Ketua Baitul Mal seorang. “Saya selaku Ketua BMK hanya dibayar 3 juta dan 9 bulan, bukan 12 bulan. Perlu diketahui komposisi amil terdiri dari [Ketua] Dewan Pengawas BMK dan anggota, Ketua Komisioner [dan] Anggota BMK, Tenaga Profesional, Ketua Baitul Mal Gampong dan anggota. Serta operasional dalam penyaluran zakat dan infak,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Ustaz Damanhur, Peraturan Wali Kota (Perwal) Lhokseumawe Nomor 37 tahun 2024, terkait alokasi amil paling banyak 12,5% ini sudah berlaku dari sebelum dirinya menjadi Ketua BMK.
“Kenapa sekarang baru heboh? Bahkan sebelum masa saya, mereka PNS di Sekretariat [BMK] yang menikmati amil. Di masa saya, sesuai perintah Wali Kota, PNS di sekretariat tidak boleh lagi mengambil hak amil,” tutur Ustaz Damanhur.
“Masalah lebihan [kelebihan] ini tidak terlepas dari penafsiran pihak sekretariat terhadap Perwal tersebut, dan saya sudah disampaikan ke pihak BPK kalau ini sudah terjadi dari dulu seperti ini,” tambahnya.
Soal BPK menyimpulkan bahwa permasalahan yang ditemukan tersebut mengakibatkan: “Belanja Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya atas penanganan dampak sosial kemasyarakatan”, Ustaz Damanhur mengatakan, “Boleh ditunjukkan jika ada penggunaaan dana zakat tidak menggambarkan kondisi sebenarnya? Dulu untuk mendapat rumah harus bayar, sekarang giliran orang yang membutuhkan mendapat rumah secara gratis dikatakan tidak sesuai?”
Menurut Ustaz Damanhur, biaya operasional tidak membebani dana zakat, karena dialokasikan dari dana infak. “Masyarakat Kota Lhokseumawe boleh menunjukkan jika ada penyaluran zakat dan infak tidak tepat,” tegasnya.
Terakhir, Ustaz Damanhur menyampaikan, “Saya memohon kepada media kalau tidak mau mempublis kegiatan Baitul Mal, paling tidak tidak menjatuhkan lembaga yang sedang kita bangun kepercayaan. Hari ini Baitul Mal telah berbenah dan kepercayaan masyarakat”.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy