Lhokseumawe, Line1News – BPK Perwakilan Aceh memberikan penekanan terkait utang belanja yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemko Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
“Penekanan suatu hal. BPK menekankan pada Catatan 5.3.2.1.3 atas Laporan Keuangan mengungkapkan utang belanja tahun 2025 sebesar Rp42.033.751.018,63. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya [2024] yang hanya sebesar Rp27.307.315.705,63,” tulis BPK dalam LHP itu yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, dikutip Line1News, Kamis siang (25/6/2026).
Menurut BPK, hal tersebut mengakibatkan kondisi keuangan dan kemampuan pendanaan Pemko Lhokseumawe pada tahun anggaran 2026 terganggu dalam membiayai beban tahun 2025. “Pemerintah Kota Lhokseumawe perlu melakukan manajemen keuangan secara memadai agar dapat mengurangi utang belanja. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan hal tersebut,” tegas BPK.
Utang belanja per 31 Desember 2025 sebesar Rp42 miliar (M) itu, meningkat Rp14,7 M atau 53,93% apabila dibandingkan tahun 2024 yang senilai Rp27,3 M.
Penjelasan berdasarkan rincian utang belanja 2025:
— Utang Belanja Pegawai sebesar Rp3.935.344.785, karena adanya pembayaran Utang Iuran Jaminan Kesehatan PNS tahun 2024 sebesar Rp300.797.163, serta adanya penambahan Utang Iuran Jaminan Kesehatan PNS tahun 2025 sebesar Rp1.615.560.766 dan Utang Iuran Jaminan Kesehatan PPPK sebesar Rp429.124.247;
— Utang Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp17.260.045.688 karena adanya pembayaran Utang Barang dan Jasa tahun 2024 sebesar Rp8.157.291.441 dan koreksi kurang terhadap Utang Barang dan Jasa sebesar Rp1.135.730 serta adanya penambahan Utang Barang dan Jasa tahun 2025 sebesar Rp17.220.865.831 dan koreksi tambah terhadap Utang Barang dan Jasa sebesar Rp37.807.500;
— Utang Belanja Hibah sebesar Rp243.730.000 karena adanya koreksi kurang utang terhadap Belanja Hibah tahun 2024 sebesar Rp9.432.500 disebabkan karena reklasifikasi antar-akun utang;
— Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp1.262.540.483 karena adanya penambahan Utang Belanja Modal Peralatan dan Mesin tahun 2025;
— Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp927.324.400 karena adanya pembayaran Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2016 sebesar Rp14.085.080 dan adanya penambahan Utang Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2025 sebesar Rp839.984.400;
— Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp1.831.669.000 karena adanya penambahan Utang Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi tahun 2025;
— Utang Belanja Tak Terduga sebesar Rp0 karena adanya reklasifikasi antar-rekening utang sebesar Rp28.375.000;
— Utang Bagi Hasil sebesar Rp9.276.695.961 tidak adanya pembayaran dan penambahan terhadap Utang Bagi Hasil;
— Utang Belanja Bantuan Keuangan sebesar Rp7.296.400.700 tidak adanya pembayaran dan penambahan terhadap Utang Belanja Bantuan Keuangan.
Berdasarkan data rincian utang belanja per SKPD tahun 2025, di antaranya:
* PPKD (Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah)/BPKD sebesar Rp16,57 M lebih. Di antaranya, kurang bayar ADG 2020 Rp6,28 M, belanja bagi hasil pajak daerah 2019 Rp2,84 M, 2020 Rp3,51 M, dan 2021 Rp1,46 M lebih.
* DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Rp14 M lebih. Dari jumlah itu, paling besar berupa belanja listrik/lampu jalan bulan Juni-Desember 2025 Rp13,6 M.
Baca Juga: DLH Lhokseumawe Umumkan Paket Proyek dari TKD Kebencanaan, Ini Rinciannya
* BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Rp3,96 M lebih. Di antaranya, belanja iuran jaminan kesehatan 2024 Rp1,89 M dan 2025 Rp1,61 M, serta iuran jaminan kesehatan PPPK Rp422,9 juta lebih.
* Dinas PUPR Rp2,37 M lebih.
Baca Juga: Ini Alasan PUPR Lhokseumawe Rehab Tiga Kantor Via Pengadaan Langsung
* Dinas Kesehatan Rp1,2 M lebih.
* Sekretariat Daerah Rp1,02 M lebih.
— Sekretariat DPRK Rp610,6 juta lebih.
* Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp439,1 juta lebih.
* Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Rp423,5 juta lebih.
* Disperindag-UKM Rp382,9 juta lebih.
* Inspektorat Rp301,8 juta lebih.
* SKPD lainnya memiliki utang belanja antara jutaan hingga puluhan juta rupiah. Dari total 35 SKPD, hanya Sekretariat MAA dan Sekretariat MPD yang nihil utang belanja.
‘Tidak Memiliki Kas Memadai’
Sementara itu, dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan, BPK mengungkapkan, “Pemko Lhokseumawe tidak memiliki ketersediaan kas daerah memadai untuk melunasi kewajiban yang jatuh tempo”.
Menurut BPK, Berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemko Lhokseumawe diketahui bahwa terdapat belanja daerah tahun 2025 yang belum terbayarkan sampai akhir tahun anggaran (tunda bayar) dan disajikan sebagai kewajiban jangka pendek yaitu utang belanja sebesar Rp41,7 M lebih. “Tunda bayar tersebut terjadi karena kas daerah yang tersedia pada akhir tahun tidak cukup untuk membayar seluruh tagihan belanja”.
BPK juga memaparkan data perbandingan antara saldo kas di BUD per 31 Desember 2025 dengan jumlah kewajiban tahun 2025. Berdasarkan data itu, diketahui jumlah kas daerah yang tersedia untuk pembayaran tagihan Pemko Lhokseumawe hanya Rp10,4 M lebih. Sedangkan nilai tunda bayar yang disajikan sebagai utang belanja tahun 2025 Rp41,7 M lebih.
“Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kemampuan kas daerah dalam menyelesaikan kewajiban tahun 2025 hanya sebesar 25,06% (Rp10.462.378.712,10 : Rp41.749.477.761,63). Saldo kas daerah yang tersedia tidak dapat mencukupi untuk digunakan membayar seluruh utang belanja tahun 2025,” kata BPK.
Dengan kata lain, menurut BPK, dana yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban jangka pendek pada tahun tersebut. “Kewajiban jangka pendek tahun 2025 hanya dapat dilunasi dengan menggunakan realisasi pendapatan tahun 2026”.
Selain itu, BPK juga menyebut Pemko Lhokseumawe pada tahun 2025 memiliki utang jangka pendek lainnya berupa utang transfer DBH lebih bayar kepada pemerintah pusat sebesar Rp20.794.064.000. Utang DBH tersebut sesuai penetapan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 102/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada tahun 2025.
Penyebab Kenaikan Utang Belanja
Menurut BPK, kenaikan utang belanja 2025 antara lain disebabkan besarnya kegiatan belanja yang dianggarkan, namun tidak didukung pencapaian target pendapatan yang telah ditetapkan oleh Pemko Lhokseumawe. “Pemko Lhokseumawe hanya mampu merealisasikan pendapatan tahun 2025 sebesar Rp794.849.026.865,17 atau 96,25% dari anggaran sebesar Rp825.812.911.627,32”.
Belum Disalurkan ke Desa
BPK menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban menganggarkan Alokasi Dana Gampong (ADG) untuk pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima oleh kabupaten/kota dalam APBD TA 2025 setelah dikurangi DAK. Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diwajibkan mengalokasikan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa.
Menurut BPK, berdasarkan CaLK Pemko Lhokseumawe Tahun 2025 diketahui Pemko Lhokseumawe belum melaksanakan pemenuhan hak keuangan desa. Nilai Utang Belanja Bagi Hasil dan Utang Belanja Bantuan Keuangan per 31 Desember 2025 sebesar Rp16,5 M lebih. Saldo tersebut merupakan akumulasi kewajiban kurang bayar ADG serta Dana Bagi Hasil yang belum terselesaikan sejak TA 2017 hingga 2024.
“Tunggakan kewajiban dana ADG dan bagi hasil ke gampong berpotensi menambah beban anggaran keuangan daerah,” kata BPK.
BPK menyatakan permasalahan tersebut mengakibatkan:
* Pemko Lhokseumawe berpotensi mengalami kesulitan kemampuan keuangan dan tidak dapat menyelesaikan kewajiban jangka pendek.
* Kas Daerah Pemko Lhokseumawe pada tahun anggaran berikutnya terbeban untuk membayar kegiatan TA 2025 yang terutang.
Line1News telah mengirimkan pertanyaan konfirmasi terkait utang belanja tahun 2025 tersebut kepada Kepala BPKD Lhokseumawe via pesan singkat pada Kamis (25/6) pukul 13.54 waktu Aceh. Namun, yang bersangkutan belum merespons hingga berita ini ditayangkan pada pukul 15.45.[]
Update: Soal Utang Belanja 2025, Kepala BPKD Lhokseumawe: Pemko Berkomitmen Akan Selesaikan Bertahap
Baca Juga: BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Perjalanan Dinas di Sejumlah SKPD Lhokseumawe 2025


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy