Penyidik Tipidkor Polda Aceh Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Aceh Tengah TA 2022-2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Wahyudi
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022–2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi melalui Kasubdit Tipidkor AKBP Supriadi, mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial dr. Yu (52) selaku Kadis Kesehatan Aceh Tengah dan Pengguna Anggaran pada tahun 2022-2023, kini staf BKPSDM Aceh Tengah. Lalu, tersangka Sy (38) selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tengah tahun 2022-2023, kini staf pada Dinkes setempat.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, di Rumah Tahanan Polda Aceh,” kata Supriadi dalam keterangannya diterima Line1News, Jumat malam, 10 Juli 2026.

Supriadi menjelaskan bahwa kedua tersangka secara bersama-sama atau saling membantu menggelapkan atau menyalahgunakan uang realisasi pembayaran kegiatan dinas yang telah dipertanggungjawabkan dan direalisasikan dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) ke Rekening Dinkes Aceh Tengah.

“Selanjutnya ditarik tunai, namun tidak digunakan untuk kegiatan yang telah dilaksanakan, tapi dipergunakan untuk kegiatan non pos anggaran,” ungkap Supriadi.

Supriadi menyebut bahwa akibat perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.542.849.005, dari total anggaran yang dikelola Rp267.650.379.667.

Menurut Supriadi, barang bukti yang telah disita, antara lain:

* Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya di Aceh Tengah.

* ⁠Uang tunai Rp100 juta.

* Beberapa bundel dokumen terkait kasus tersebut.

Supriadi menambahkan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Rl Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Subsider (Subs ) Pasal 3 Subs Pasal 8 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf a, c dan Pasal 126 ayat (1) UU Rl Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.[]

Baca Juga: Dirreskrimsus Polda Aceh: Dugaan Korupsi Tunjangan Nakes Aceh Tengah Naik ke Tahap Penyidikan

Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh Geledah Kantor Dinkes Aceh Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy