Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Dinas Kesehatan Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 ke tahap penyidikan.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian mengatakan keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang turut diikuti perwakilan Kortas Tipidkor Mabes Polri dan para penyidik Krimsus Polda Aceh via Zoom Meeting pada Senin, 11 Agustus 2025.
“Usai gelar perkara, disimpulkan dan direkomendasikan untuk menaikkan status kasus dugaan korupsi di Dinkes Aceh Tengah tahun anggaran 2022–2023 dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Zulhir dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis, 14 Agustus 2025.
Perkara tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atas anggaran yang belum dibayarkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Dinkes Aceh Tengah pada 2022–2023. Anggaran tersebut bersumber dari APBK, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Zulhir juga menyampaikan kasus berawal dari demonstrasi yang dilakukan tenaga kesehatan (nakes), PPTK, dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, khususnya di Dinkes setempat. Mereka menuntut hak untuk kegiatan yang telah dilaksanakan tapi belum dibayarkan.
Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Inspektorat Aceh Tengah melakukan audit dan menemukan fakta ada 47 kegiatan sudah dilaksanakan tapi belum dibayar seluruhnya atau masih ada sisa pembayaran. Nilainya mencapai Rp5.347.815.018.
Berdasarkan temuan itu, kata Zulhir, penyidik memeriksa 40 saksi ditambah 17 surat pernyataan dari kepala Puskesmas, serta menyita sejumlah dokumen.
“Proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan saksi dan surat pernyataan kepala puskesmas, serta pengamanan dokumen. Hal itu juga diperkuat dengan hasil audit PDTT dari Inspektorat Aceh Tengah.”
Baca juga: Dugaan Korupsi Tunjangan Nakes, Penyidik Polda Aceh Periksa Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah
Akhir Juli lalu, Tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh memeriksa eks Kadis Kesehatan Aceh Tengah, Yu. Pemeriksaan itu terkait pemotongan dana tunjangan khusus (TC) nakes tahun 2022 dan 2023. Yu disebut diperiksa di Polres Aceh Tengah.
Yu sendiri mengundurkan diri dari jabatan Kadis Kesehatan pada awal Mei 2025. Setelah itu, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menunjuk Sekretaris Dinkes Winarno sebagai Plt Kadis pada 5 Mei 2025.
Namun, sebelum Yu mengundurkan diri, persoalan pemotongan tunjangan itu sempat disuarakan para nakes lewat aksi demo di DPRK Aceh Tengah pada Rabu, 15 Maret 2023. Mereka menuntut Pemkab Aceh Tengah membayarkan TC 2022 karena yang baru dicairkan hanya satu bulan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy