Banda Aceh, Line1News – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atau Tim Rimueng Koetaradja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Lamgugob, Banda Aceh.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial MA alias Black (26), dan AK alias Apin (25), warga salah satu gampong di Banda Aceh.
Sementara itu, sepeda motor milik korban yang sempat dijual ke Aceh Utara berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Adapun seorang penadah berinisial Nn masih dalam pengejaran polisi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut menimpa Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, Banda Aceh, pada Minggu, 5 Juli 2026.
Menurut Dizha, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF warna hitam miliknya di area parkir warung kopi HF Kopi, Lamgugob, sekitar pukul 15.00 waktu Aceh. “Namun saat hendak pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi parkir,” kata Dizha kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di warung kopi tersebut, Tim Rimueng Koetaradja melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Dari hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku melakukan pencurian menggunakan alat bantu berupa kunci letter T dan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujarnya.
Dizha menuturkan, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang pelaku. “Tim memperoleh informasi bahwa pelaku Black sedang berada di rumahnya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Tim kemudian langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi terhadap Black, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya, yakni Apin. “Hasil interogasi mengungkap bahwa Black melakukan aksi pencurian bersama rekannya, Apin, yang saat itu berada di kawasan Kampung Laksana. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” tutur Dizha.
Dalam pemeriksaan, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dengan harga Rp5,5 juta. “Pelaku juga mengaku telah membuang kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian ke sebuah sungai di Kota Lhokseumawe,” ungkapnya.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Tim Rimueng Koetaradja bersama personel Polsek Paya Bakong melakukan pengembangan pada Selasa, 14 Juli 2026 dini hari untuk mencari barang bukti. Setibanya di lokasi, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban.
Namun, orang yang diduga sebagai penadah tidak berada di tempat. “Petugas telah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan,” kata Dizha.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Sementara itu, penadah berinisial Nn masih dalam pencarian oleh Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh,” ucapnya.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy