Sabang, Line1News – Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe mengidentifikasi berbagai persoalan strategis yang selama ini menyumbat urat nadi pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi intensif bersama Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Pemerintah Kota Sabang, serta sejumlah instansi vertikal di Kantor BPKS Sabang, Kamis, 23 Juli 2026.
Rapat penting ini dipimpin oleh Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS, Doktor Fajran Zain. Sementara itu, rombongan Lembaga Wali Nanggroe dipimpin Anggota Tuha Peut Wali Nanggroe sekaligus Ketua Tim Kajian, Profesor Doktor Syahrizal Abbas.
Mendengar Suara dari Lapangan
Kabag Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan turunnya tim ini bagian dari komitmen Lembaga Wali Nanggroe untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan. Fokus utamanya menyasar sektor ekonomi, investasi, perdagangan internasional, dan optimalisasi KPBPB Sabang.
“Kami ingin memastikan dan mendiskusikan apa sesungguhnya yang menjadi kendala dan hambatan sehingga Wali Nanggroe dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Kami ingin mendengar langsung problematikanya, terutama persoalan strategis dan kendala regulasi yang paling signifikan, apakah memerlukan pembentukan regulasi baru atau tidak,” kata Profesor Syahrizal Abbas.
Bagi Syahrizal, masa depan Sabang bukan sekadar hitung-hitungan angka pertumbuhan ekonomi semata. Penguatan kawasan ini adalah bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar merawat perdamaian dan menjalankan amanah sejarah Aceh.
“Penguatan Kawasan Sabang bukan semata-mata persoalan pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bagian dari implementasi amanat MoU Helsinki dan UUPA. Karena itu diperlukan sinergi yang lebih kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, BPKS, dan seluruh pemangku kepentingan agar berbagai kewenangan yang telah diamanatkan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pengembangan kawasan,” tegas Syahrizal.
Mengurai Sederet Ganjalan Strategis
Senada dengan hal itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Doktor Mohammad Raviq, menyampaikan bahwa pihaknya ikut menginventarisasi detail hambatan di lapangan. Mulai dari urusan anggaran, kewenangan instansi vertikal, koordinasi lintas kementerian, hingga kendala teknis lainnya.
Nantinya, seluruh temuan ini akan dirumuskan secara komprehensif sebagai bahan rekomendasi resmi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh untuk diteruskan ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Di sisi lain, pihak BPKS memaparkan potret capaian Rencana Strategis 2020–2025. Saat ini, sektor pariwisata masih menjadi primadona dengan menyumbang sekitar 82 persen investasi di kawasan tersebut. Sabang juga terus diproyeksikan sebagai pusat logistik, industri maritim, dan destinasi pariwisata unggulan yang berdaya saing global.
Namun, BPKS tidak menampik adanya tantangan berat. Beberapa kendala mendasar yang mencuat antara lain:
* Belum adanya lembaga pengampu di tingkat pusat setelah pembubaran Dewan Nasional Kawasan Sabang.
* Regulasi yang belum harmonis antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.
* Keterbatasan ruang fiskal akibat penurunan pagu anggaran.
* Pengelolaan aset dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang belum fleksibel.
* Perlunya penyederhanaan izin investasi serta optimalisasi fasilitas bebas bea oleh pelaku usaha.
Sebagai jalan keluar, BPKS mengharapkan sokongan Lembaga Wali Nanggroe untuk mendorong pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang, memperkuat Dewan Kawasan di Aceh, mempercepat HPL, serta mendukung pembiayaan lewat APBA untuk menata aset strategis seperti lahan eks-Pelindo dan Dermaga Balohan.
Membangun Citra Positif dan Keyakinan Investor
Tantangan psikologis juga diungkapkan oleh Sekretaris Kota Sabang, Andri Nourman. Menurutnya, masih ada jurang pemahaman di tingkat pusat mengenai kondisi riil Aceh dan Sabang.
“Masih ada keraguan investor untuk berinvestasi di Aceh. Karena itu, kepercayaan dari luar harus terus dibangun agar potensi investasi dapat berkembang,” ungkap Andri.
Ia menekankan, selain perbaikan regulasi, membangun citra positif bahwa Aceh adalah daerah yang aman, kondusif, dan menjamin kepastian hukum adalah kunci utama memikat investasi internasional.
Dukungan serupa datang dari parlemen lokal. Wakil Ketua I DPRK Sabang, Albina, meminta Pemerintah Pusat memberikan penguatan kelembagaan yang lebih konkret dan berharap DPRK Sabang dilibatkan aktif dalam mengawasi kebijakan pengembangan kawasan.
Dari sisi kepabeanan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sabang menyatakan fasilitas kawasan bebas secara umum berjalan baik, meski harmonisasi regulasi tetap mendesak demi kepastian hukum. Mereka sepakat sektor pariwisata dan kemaritiman adalah motor utama ekonomi Sabang.
Sementara itu, Dinas Pariwisata Kota Sabang mengingatkan perlunya visi jangka panjang yang agresif lewat infrastruktur mumpuni, pembukaan penerbangan internasional langsung, serta promosi yang terintegrasi.
Lima Rekomendasi untuk Masa Depan Sabang
Rapat koordinasi ini akhirnya menelurkan sejumlah rekomendasi strategis, yaitu:
1. Mendorong percepatan pembentukan kembali Dewan Nasional Kawasan Sabang.
2. Melakukan harmonisasi dan evaluasi regulasi yang menghambat.
3. Menyederhanakan mekanisme perizinan investasi.
4. Memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
5. Mengoptimalkan implementasi aturan MoU Helsinki dan UUPA terkait kawasan bebas.
Seluruh butir rekomendasi ini kini tengah digodok oleh Tim Kajian Lembaga Wali Nanggroe untuk menjadi bahan advokasi strategis bagi Wali Nanggroe Aceh kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy