Jakarta, Line1News – Di tengah jeritan masyarakat yang kian terbebani oleh dampak korupsi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan DPR RI untuk tidak lagi menutup mata. MUI meminta negara segera mengakomodasi tuntutan publik yang mendesak penerapan hukuman mati bagi para koruptor, mengingat kejahatan kerah putih ini sudah berada pada titik darurat yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.
Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa pihak ulama terus membuka ruang dialog dengan jajaran penentu kebijakan demi melahirkan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Salah satu fokus utamanya adalah sanksi berat bagi mereka yang tega merusak tatanan bernegara.
“Kita kan selalu diskusi. Beberapa [waktu] yang lalu kan Pak Yusril ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal juga hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan,” ujar Kiai Cholil pada Selasa, 4 Agustus 2026, dikutip dari MUI Digital.
Bagi Kiai Cholil, hukum tidak boleh berdiri di dalam ruang hampa yang kaku. Negara harus peka terhadap common sense (rasa keadilan umum) serta common opinion yang hidup di tengah masyarakat. Ketika rakyat secara luas sepakat bahwa korupsi telah memiskinkan mereka secara struktural dan menghancurkan masa depan anak cucu bangsa, maka hukum harus bergerak searah dengan keadilan publik tersebut.
“Apa yang menjadi perbincangan publik dan menjadi diskusi publik, dan nanti menjadi common sense kita, bahkan common opinion kita, satu pendapat bahwa ini dibutuhkan, ya, pemerintah mau tidak mau harus mengakomodir itu,” tegasnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini memotret realitas pahit bahwa korupsi di Indonesia tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi di ruang gelap. Praktik culas ini telah meluas ke berbagai lini secara masif dan berdampak sistemik terhadap eksistensi negara. Oleh sebab itu, eksekusi mati dinilai sebagai bentuk ijtihad hukum yang sah demi menyelamatkan hajat hidup orang banyak dan memutus budaya korup.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan korupsi tidak lagi menjadi budaya,” jelas Ketua Badan Pengurus DSN MUI tersebut.
Baca Juga: Ketum MUI: Korupsi dan LGBT Itu Pelanggaran HAM Berat!
Di sisi lain, Kiai Cholil memberikan kritik menohok bagi aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang kerap menjunjung tinggi hak hidup para koruptor. Menurutnya, logika yang membela hak perorangan penjahat di atas penderitaan jutaan rakyat jelata adalah sebuah kekeliruan besar. Ia bahkan mengistilahkan pembelaan bias tersebut seperti “HAM Burger”.
“Ya, ini HAM-nya HAM burgers ini. Kok ini mana HAM-nya seseorang dikalahkan dengan HAM-nya orang banyak?” sentil Kiai Cholil Nafis.
Ia memaparkan bahwa hak asasi tidak boleh dilepaskan dari kewajiban moral dan sosial. Hukum harus diletakkan secara proporsional demi menjaga kemaslahatan umum (maslahatul ‘ammah). Hak hidup yang tenang, hak atas kesejahteraan, dan hak menikmati fasilitas publik milik jutaan warga negara wajib berada di atas hak individu yang egois merampok uang negara.
“HAM-nya orang banyak itu hak hidup bernegara, hak hidup untuk sejahtera, kekayaan bersama, kemerdekaan sama-sama. Nah, kok dirampas oleh seseorang hak asasi manusianya, kemudian kita mengatakan kita bela HAM-nya? Hak individu tidak boleh mengalahkan hak umum,” urainya.
Dampak nyata dari anggaran negara yang digarong sangatlah memilukan. Mulai dari anak-anak yang kehilangan akses pendidikan yang layak, hingga keluarga-keluarga yang kian terpuruk dalam kemiskinan sistemik.
Melihat situasi yang sudah sedemikian darurat dan mengancam stabilitas nasional, MUI menilai negara memiliki legitimasi penuh untuk mengambil tindakan paling ekstrem demi melindungi rakyatnya, termasuk menjatuhkan vonis mati.
“Ketika nanti pemerintah mempunyai ijtihad tentang koruptor yang secara sistemik mengganggu terhadap stabilitas negara, mengganggu eksistensi negara dalam kondisi tertentu, maka negara boleh memberi hukuman mati. Tujuannya agar mereka jera dan orang menjadi takut, sehingga korupsi tidak lagi menjadi budaya,” pungkas Kiai Cholil.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy