Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Kejahatan dan Ajak Warga Ikut Lelang Resmi

Kejari Lhokseumawe musnahkan BB tindak pidana inkrah
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Lhokseumawe, Kamis (6/8/2026). Foto: Kejari Lhokseumawe

Lhokseumawe, Line1News – Suasana halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Kamis pagi, 6 Agustus 2026, tampak berbeda dari biasanya. Kobaran api terlihat membakar tumpukan barang di dalam drum besi, menandai komitmen kuat penegak hukum dalam menuntaskan perkara pidana hingga ke akar-akarnya.

Kejari Lhokseumawe menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Agenda ini disaksikan langsung oleh jajaran internal Kejari, Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe dan Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, menegaskan pemusnahan ini adalah babak akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan. “Ini juga wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.

Ratusan gram zat perusak masa depan dipastikan hancur dalam kegiatan ini. Di antaranya, barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 278,314 gram dari 21 kasus atas nama terdakwa (kini terpidana) Nasrul dkk, serta 0,8 gram ganja kering dari kasus terpidana Heri alias Si Gron.

Proses pemusnahan juga dilakukan secara spesifik sesuai jenis karakteristik barangnya. Untuk 955 butir pil obat terlarang jenis tramadol seberat 539,45 gram dari kasus terpidana Syafi’ie Basyah, petugas menghancurkannya menggunakan mesin blender khusus yang dicampur cairan pembersih. Sementara itu, puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merek seperti H Mild, Camila, Manchester United Kingdom Navy, hingga Englishman turut dibakar habis.

Menariknya, petugas menerapkan cara khusus untuk pemusnahan barang bukti kosmetik ilegal dari kasus terpidana Nur Amna. Karena mengandung alkohol tinggi yang berbahaya jika dibakar, kosmetik-kosmetik tanpa izin edar tersebut dimusnahkan secara ramah lingkungan dengan cara ditimbun ke dalam tanah.

Kesempatan Emas: Lelang Online Barang Rampasan

Tidak hanya memusnahkan barang terlarang, Kejari Lhokseumawe juga membawa kabar baik bagi masyarakat yang ingin mendapatkan aset dengan harga miring namun legal.

Syafrizal mengumumkan bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menggelar Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di seluruh Indonesia pada 10–13 Agustus 2026 mendatang.

Bagi warga Lhokseumawe dan sekitarnya, Kejari Lhokseumawe menyediakan beberapa aset menarik yang siap dilelang. Mulai dari beberapa unit alat berat, satu mobil pikap, hingga satu sepeda motor.

Masyarakat dapat memantau langsung foto dan detail kondisi objek yang diincar melalui situs resmi lelang negara di lelang.go.id. Proses penawaran pun dipastikan sangat mudah, transparan, dan terbuka karena dilakukan secara daring (online), setelah peserta mendaftarkan akun resminya terlebih dahulu.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy