Lhokseumawe, Line1News – Kerja keras Satreskrim Polres Lhokseumawe dalam mengusut misteri hilangnya tumpukan pakaian di gudang Toko Astro akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, mulai dari sang eksekutor hingga para penadah barang curian.
Kasus ini bermula pada Rabu malam, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 waktu Aceh. Korban yang merupakan pemilik toko, Muhammad Iqbal Saputra, terkejut saat dihubungi oleh karyawannya. Kabar buruk datang: stok pakaian di gudang yang terletak di Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, telah raib dalam jumlah yang sangat besar.
Tak tinggal diam, Iqbal langsung bergerak mencari petunjuk. Titik terang mulai muncul berkat kepedulian warga sekitar. Berdasarkan informasi dari kepala lorong setempat, kecurigaan mengarah kepada seorang pria berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, yang diduga tahu banyak soal keberadaan pakaian-pakaian yang hilang tersebut.
Iqbal pun bergegas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Bak menyusun potongan teka-teki, sebuah rekaman dari area belakang Hotel Singapore memperlihatkan seorang pria berkaus kuning tengah mengangkat karung goni. Karung goni tersebut sangat identik dengan wadah penyimpanan pakaian di dalam gudangnya.
“Korban meyakini bahwa orang di dalam rekaman tersebut adalah kunci dari hilangnya barang-barang di gudang,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pencarian berakhir malam itu juga ketika kepala lorong mengabarkan bahwa SK terlihat kembali di Desa Kuta Blang. Bersama kepala lorong dan sejumlah pemuda desa, Iqbal mendatangi SK. Saat ditanya, SK tidak bisa mengelak dan akhirnya mengakui bahwa dialah yang membobol gudang pakaian tersebut. Kasus ini pun langsung dilaporkan ke Mapolres Lhokseumawe.
Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe bergerak cepat melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV untuk memperkuat bukti ilmiah (profiling). Petugas kemudian menciduk SK di sebuah rumah di Desa Kuta Blang. Menariknya, baju yang melekat di tubuh SK saat ditangkap diduga kuat merupakan salah satu pakaian yang ia curi dari gudang tersebut.
Polisi tidak berhenti di situ. Berbekal nyanyian SK, penyidik melakukan pengembangan estafet untuk melacak ke mana saja pakaian-pakaian tersebut dijual. Hasilnya, tiga pria yang diduga kuat sebagai penadah berhasil diamankan bersama barang bukti pakaian curian. Mereka adalah MHN (41) dan MD (43) yang merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, serta FZ (28), warga asal Kecamatan Makmur, Bireuen.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyelamatkan barang bukti berupa 84 potong pakaian berbagai merek serta satu keping CD ROM berisi rekaman CCTV. Meski puluhan baju telah disita, kerugian yang diderita korban akibat pencurian berskala besar ini ditaksir menembus angka Rp410 juta.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen mengusut tuntas seluruh rangkaian pencurian ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam jaringan penampungan barang hasil kejahatan ini,” tegas AKBP Ahzan.
Akibat perbuatannya, SK kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Juncto Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, tiga rekannya yang menjadi penadah (MHN, FZ, dan MD) dijerat Pasal 592 Ayat (1) KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy