Banda Aceh, Line1News – Gerbong mutasi di lingkungan Pemerintah Aceh menunjuk Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh per Senin, 24 Agustus 2026. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh ini mengemban amanah besar tersebut usai pemberhentian dengan hormat M. Nasir sebagai Sekda Aceh oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prosesi Virtual di Dua Kota
Penyerahan fisik Surat Keputusan (SK) Plt. Sekda berlangsung khidmat di Banda Aceh. Asisten III Setda Aceh, Doktor A. Murtala, menyerahkan dokumen tersebut mewakili Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang sedang bertugas di Jakarta.
Sebelum mandat baru Taufik diserahkan, Wagub Fadhlullah lebih dulu memimpin pelantikan M. Nasir menjadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Arpus) Aceh secara virtual via Zoom. Nasir mengikuti sumpah jabatan dari Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh, sementara Wagub mengudara dari Aula Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh di Jakarta.
“Saya melantik Saudara Nasir [sebagai Kadis Arpus] atas perintah Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Namun itulah keputusan Bapak Gubernur dan beliau [M. Nasir] ditunjuk dan diberi jabatan yang baru,” kata Fadhlullah menegaskan dinamika birokrasi ini.
Baca Juga: Sekda Aceh M Nasir Diberhentikan dengan Hormat, Presiden Sampaikan Terima Kasih Atas Pengabdian
Wagub Fadhlullah menitipkan pesan mendalam agar Taufik menakhodai administrasi daerah dengan profesionalisme tinggi. “Selamat bekerja, jaga integritas, dan bangun komunikasi yang baik dengan mitra Pemerintah Aceh,” ujar Fadhlullah.
Isi Garasi dan Harta Kekayaan Taufik
Sebagai pejabat publik yang menduduki posisi strategis, transparansi kekayaan menjadi hal yang mutlak. Berdasarkan penelusuran Line1News melalui laman e-LHKPN KPK pada Senin sore (24/8/2026), Taufik tercatat melaporkan kekayaannya secara berkala.
Dalam Laporan Periodik 2025 yang disampaikan pada 30 Maret 2026, total harta kekayaan Taufik menyentuh angka Rp6,7 miliar lebih. Berikut rincian aset yang dimilikinya:
* Tanah dan Bangunan: Total aset properti hasil sendiri mencapai Rp4.756.682.000.
* Isi Garasi (Alat Transportasi & Mesin): Senilai Rp863.000.000, yang meliputi:
– Mobil Mitsubishi Pajero Sport (2018): Rp400 juta
– Mobil Honda HR-V RU5 (2016): Rp250 juta
– Mobil Honda Jazz (2019): Rp200 juta
– Motor Honda Solo (2016): Rp13 juta
* Harta Bergerak Lainnya: Rp184.500.000.
* Kas dan Setara Kas: Rp912.916.813.
Meniti Karier dari Bawah
Amanah sebagai Plt. Sekda Aceh ini melengkapi perjalanan panjang Taufik sebagai abdi negara yang mengawali status PNS sejak Maret 1992. Sebelum memimpin Dinas Perkim Aceh setelah dilantik oleh Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) pada 27 Februari 2026, ia merupakan figur senior di sektor energi.
Taufik tercatat pernah menakhodai Dinas ESDM Aceh sejak 15 Agustus 2024, bahkan sempat dipercaya memimpin daerah sebagai Pj. Bupati Aceh Tenggara pada periode 11 Oktober 2024 hingga 16 Februari 2025.
Menilik data aplikasi e-Keurani Pemerintah Aceh, karier Taufik berakar kuat di Dinas Pertambangan dan Energi Aceh. Ia merangkak dari posisi Kepala Sub-Bagian Umum (2008), naik menjadi Sekretaris Dinas (2014), hingga melanjutkan posisi Sekretaris saat nomenklatur berubah menjadi Dinas ESDM Aceh pada 2017.
Fondasi teknokratisnya ditopang oleh latar belakang pendidikan yang kuat. Lulus dari STMN Banda Aceh tahun 1991, Taufik merengkuh gelar S-1 Teknik Sipil di Sekolah Tinggi Teknik Iskandar Thani Banda Aceh (2001), sebelum mempertajam ilmu birokrasi melalui S-2 Kebijakan Publik di Magister Administrasi Publik Universitas Merdeka Malang (2005). Dengan masa pensiun yang baru akan jatuh pada Agustus 2033 mendatang, Taufik kini memegang kendali penting untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di Serambi Mekah.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy