Sorot SiLPA, Ini 10 Rekomendasi Banggar DPRA Terhadap Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025

Paripurna DPRA pendapat Banggar Pertanggungjawaban APBA 2025
Rapat paripurna DPRA penyampaian pendapat Banggar terhadap Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksana APBA 2025 pada Rabu malam (26/8/2026). Foto: Fakhrurrazi/Line1News

Banda Aceh, Line1News – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I Saifuddin Muhammad alias Yahfud di Gedung Utama DPRA, Rabu malam, 25 Agustus 2026. Rapat itu dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh, Taufik, dan seluruh SKPA lainnya.

Surplus dan SiLPA APBA 2025

Juru Bicara Badan Anggaran DPRA, Irfansyah, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Aceh, realisasi Pendapatan Aceh 2025 mencapai Rp10.700.061.956.317,20 (Rp10,7 triliun lebih).

“Realisasi Belanja dan Transfer mencapai Rp10.652.709.341.864,08 (Rp10,65 triliun lebih), sehingga terdapat surplus anggaran sebesar Rp47.352.614.453,12 (Rp47,35 miliar lebih),” kata Irfansyah.

Selanjutnya, realisasi Pembiayaan Neto tercatat sebesar Rp471.105.985.301,94 (Rp471,1 miliar lebih), dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 sebesar Rp518.458.599.755,06 (Rp518,4 miliar lebih).

10 Rekomendasi Banggar DPRA

Banggar DPRA menyampaikan 10 rekomendasi kepada Pemerintah Aceh terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2025:

Pertama, melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyebab SiLPA TA 2025.

Kedua, melakukan evaluasi terhadap SKPA dengan serapan dan capaian kinerja yang rendah.

Ketiga, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja.

Keempat, mempercepat pelaksanaan program prioritas sejak awal tahun anggaran.

Kelima, mengoptimalkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) dan sumber-sumber Pendapatan Aceh lainnya.

Keenam, menertibkan dan mengoptimalkan pengelolaan aset daerah.

Ketujuh, menindaklanjuti semua rekomendasi BPK RI secara tuntas.

Kedelapan, memperkuat pengawasan internal terhadap pelaksanaan APBA.

Kesembilan, memastikan program yang dibiayai APBA benar-benar berdampak terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan.

Kesepuluh, menjadikan hasil pembahasan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2025 sebagai bahan perbaikan APBA tahun berikutnya.

Soroti Sumber SiLPA

“Banggar DPRA meminta Pemerintah Aceh menjelaskan secara rinci sumber SiLPA tersebut, apakah disebabkan oleh efisiensi, kegiatan yang tidak terlaksana, kegiatan yang terlambat, pengadaan yang tidak selesai, atau faktor lainnya,” ujar Irfansyah.

Setelah mencermati seluruh proses pembahasan, Banggar DPRA pada prinsipnya dapat menerima Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2025 untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. “Dengan tetap memerhatikan seluruh catatan dan rekomendasi Badan Anggaran sebagaimana telah disampaikan”.

Banggar, kata Irfansyah, menegaskan bahwa persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA bukan berarti DPRA menghentikan fungsi pengawasan.

“Sebaliknya, persetujuan ini harus menjadi momentum untuk memastikan setiap rupiah APBA benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan,” pungkasnya.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy