Lhokseumawe, Line1News – Nasib Maman Ramadhan alias Kupeng, terdakwa kasus pencurian kayu di rumah aset Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), akhirnya ditentukan di meja hijau. Ia dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu, 26 Agustus 2026. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Maman dihukum 2 tahun penjara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhokseumawe, majelis hakim menyatakan terdakwa Maman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan tersebut, dikutip Line1News pada Kamis pagi (27/8/2026).
Dalam putusan itu, hakim menetapkan barang bukti berupa 2 kayu balok dan 5 kayu papan untuk dikembalikan kepada LMAN melalui saksi Zakaria Syah. Sementara itu, sebuah linggis yang digunakan Maman untuk beraksi diputuskan untuk dimusnahkan.
JPU akan Ajukan Banding
Rendahnya vonis hakim membuat pihak kejaksaan mengambil sikap tegas. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Abdi Fikri, memastikan bahwa JPU tidak menerima putusan tersebut dan akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“JPU akan mengajukan banding,” ujar Abdi Fikri saat dikonfirmasi Line1News melalui pesan singkat, Kamis pagi (27/8/2026).
Menurut Abdi, selama proses persidangan bergulir, pihak LMAN sama sekali tidak memberikan maaf kepada terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Maman dengan hukuman 2 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Aksi yang Mengantarkan Maman ke Penjara
Kasus ini bermula pada Kamis sore, 14 Mei 2026. Dalam surat dakwaan JPU, Maman awalnya berjalan kaki menuju eks-Kompleks Perumahan PT Arun di Desa Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, yang merupakan aset resmi milik negara di bawah kelola LMAN.
Maman kemudian memanjat tembok pagar kompleks. Langkahnya terhenti di Rumah Klaster Balik Papan No. 118. Ia menyelinap masuk dan memanjat loteng rumah melalui tembok kamar mandi untuk mengincar kayu bangunan perumahan tersebut.
“Selanjutnya terdakwa mengcongkel kayu papan 5 lembar dan dipindahkan ke samping terdakwa,” ungkap JPU dalam dakwaannya.
Tak berhenti di situ, Maman menggunakan sebuah linggis untuk membongkar bagian rumah lainnya. “Kemudian terdakwa mencongkel 2 kayu balok menggunakan linggis dan terdakwa juga pindahkan ke samping terdakwa,” lanjut JPU.
Selanjutnya terdakwa hendak menurunkan kayu yang telah dia congkel. Namun, aksi nekat Maman gagal total. Petugas keamanan LMAN yang sedang berpatroli memergoki aktivitasnya di atas loteng. Petugas langsung menyuruh Maman turun, menggiringnya ke pos pengamanan, hingga akhirnya menyerahkan terdakwa ke Polres Lhokseumawe.
Menurut JPU, terdakwa mengaku berencana membawa turun kayu-kayu balok dan papan tersebut untuk dijual. Akibat aksi pencurian yang gagal ini, LMAN mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Maman Ramadhan alias Kupeng, pihak LMAN mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp5 juta,” pungkas JPU dalam surat dakwaan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy