Pencuri Alumunium Gedung Sosial Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi Palu Hakim Line1News Yasir (9)
Ilustrasi - Palu Hakim. Foto: Line1.News/Yasir

Banda Aceh, Line1News – Desakan ekonomi berujung nestapa bagi Guswanto. Terdakwa kasus pencurian besi alumunium di Gedung Sosial Aceh ini dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dalam sidang yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banda Aceh, majelis hakim menyatakan Guswanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukumnya 4 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan hakim yang dikutip Line1News, Kamis pagi (27/8/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 16 batang aluminium berbagai ukuran dikembalikan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh selaku pengelola gedung. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik terdakwa dirampas untuk negara, serta alat bantu berupa obeng, tang potong, dan pecahan kaca dimusnahkan.

Diduga Tergiur Langkah Teman di Keheningan Malam

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa aksi nekat ini terjadi pada Sabtu dini hari, 11 April 2026, sekitar pukul 03.00 waktu Aceh di Gedung Sosial yang terletak di Jalan Chik Di Tiro, Gampong Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Malam itu, Guswanto melihat tiga temannya—Faisal, Afifuddin, dan Sibi—berkendara motor menuju Gedung Sosial. JPU mengungkapkan bahwa sejak awal Guswanto sudah mengetahui niat buruk teman-temannya. “Pada saat itu terdakwa sudah tahu bahwa teman terdakwa akan mencuri di gedung tersebut”.

Diduga terbawa situasi, Guswanto ikut memanjat pagar dan menyusup ke dalam gedung. Namun, ia memilih bergerak sendiri di area depan tanpa rencana bersama sebelumnya dengan ketiga temannya.

“Pada saat di dalam gedung tersebut terdakwa langsung membongkar 1 set jendela depan dengan menggunakan alat bantu sebuah obeng dan sebuah tang,” kata JPU.

Gagal Sembunyikan Hasil Curian

Saat teman-temannya bergerak ke area belakang gedung yang tak terlihat olehnya, Guswanto sibuk mencopot besi alumunium jendela. Setelah berhasil, ia segera memindahkan material tersebut menyeberangi jalan raya untuk disembunyikan.

“Kemudian terdakwa membawa besi tersebut ke seberang Jalan Chik Di Tiro untuk mengamankan besi tersebut,” lanjut JPU.

Nahas, aksi mereka terendus. Keheningan malam pecah oleh teriakan “maling” dari arah belakang gedung. Faisal, Afifuddin, dan Sibi langsung kocar-kacir melarikan diri dari lokasi.

Guswanto yang berada di area depan tidak sempat meloloskan diri. Warga bersama petugas Polsek Baiturrahman yang cepat tiba di lokasi langsung mengepung dan mengamankannya bersama seluruh barang bukti ke kantor polisi.

Menurut JPU, terdakwa Guswanto mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut demi menyambung hidup. Uang hasil penjualan besi itu rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Meski bermotif ekonomi, tindakan Guswanto ini menimbulkan kerusakan fasilitas publik.

“Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, pihak Gedung Dinas [Kebudayaan] dan Pariwisata mengalami kerugian sebesar Rp48 juta,” kata JPU dalam dakwaan terkait dampak kerusakan gedung tersebut.[]

Baca Juga: Dituntut 2 Tahun, Pencuri Kayu Aset LMAN Divonis 4 Bulan Penjara, Begini Sikap JPU

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy