MaTA Sorot Pengelolaan Dana Otsus Aceh: ‘Tidak Berbasis Perencanaan hingga Rawan Korupsi’

Koordinator MaTA Alfian kritik dana TKD Aceh 2026
Alfian, Koordinator MaTA. Foto: Dokumen/Istimewa

Banda Aceh, Line1News – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dinilai belum berbasis perencanaan. Hal itu disebut menjadi salah satu penyebab banyaknya Dana Otsus yang menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setiap tahunnya.

Koordinator MaTA, Alfian, mengatakan persoalan tersebut menunjukkan belum adanya sinkronisasi dan sinergisitas antara proses perencanaan dengan penganggaran Dana Otsus.

“Pernyataan kami yang paling mendasar adalah bahwa pengelolaan Dana Otsus itu sama sekali tidak berbasis perencanaan,” kata Alfian saat dihubungi Line1News, Rabu, 9 September 2026.

Baca Juga: [Infografis] Sumber SiLPA Pemerintah Aceh Tahun 2019-2025, Dana Otsus Terbanyak

Menurutnya, apabila pengelolaan anggaran benar-benar berbasis perencanaan, sejak awal pemerintah seharusnya sudah dapat mengetahui kebutuhan anggaran, kecukupan anggaran, hingga kemungkinan terjadinya SiLPA.

“Di awal perencanaan kita sudah tahu kebutuhan anggaran berapa, cukup atau tidak. Kita juga tahu apakah akan terjadi SiLPA atau tidak,” jelas Alfian.

Alfian menilai selama ini proses perencanaan dan penganggaran “berjalan sendiri-sendiri”. Kondisi tersebut menyebabkan banyak anggaran tidak terserap dan akhirnya menjadi SiLPA hampir setiap tahun.

Baca Juga: Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI, Aceh Berharap Dana Otsus 2,5% Segera Disahkan

Di sisi lain, MaTA menilai Dana Otsus masih sangat dibutuhkan bagi Aceh. Namun, pengelolaannya ke depan harus dilakukan secara hati-hati dengan kebijakan yang tepat agar tidak menimbulkan kesan bahwa dana tersebut dapat digunakan secara sewenang-wenang.

Menurut Alfian, ruang partisipasi publik juga harus dibuka seluas-luasnya dalam menentukan program yang dibiayai Dana Otsus. Setiap pembangunan harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan masyarakat.

Proyek Disfungsional dan Rekam Jejak Korupsi Otsus

Alfian mencontohkan pembangunan gedung, termasuk bangunan sekolah, maupun fasilitas ekonomi masyarakat yang harus dikaji berdasarkan kebutuhan dan keberlanjutannya. Dia menyoroti sejumlah pembangunan seperti pasar nelayan di tingkat kecamatan yang disebutnya banyak terbengkalai.

“Gedung yang dasarnya untuk penguatan ekonomi masyarakat juga rata-rata terbengkalai. Artinya, ini memang bukan kebutuhan warga, melainkan program-program disfungsional yang dilaksanakan hanya untuk kepentingan elit politik dan birokrasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kritik Tata Kelola Dana Otsus Aceh, Simak Pernyataan Pemerhati Kebijakan Publik Ini

Dia menilai program yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat pada akhirnya berpotensi hanya menguntungkan pihak tertentu, termasuk melalui komitmen atau fee dalam pelaksanaan proyek.

Alfian juga mengingatkan bahwa Dana Otsus memiliki kerawanan terhadap praktik korupsi. Dia mencontohkan kasus mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu perkara yang berkaitan dengan Dana Otsus.

“Karena Otsus ini kan juga sangat rawan korupsi. Kasus mantan Gubernur Irwandi Yusuf yang tersangkut kasus korupsi oleh KPK itu adalah kasus Dana Otsus, itu yang harus diingat,” tegas Alfian.

Karena itu, MaTA mendorong agar pengelolaan Dana Otsus ke depan diperkuat melalui perencanaan yang matang, partisipasi publik, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

MaTA secara kelembagaan mendukung keberlanjutan Dana Otsus karena Aceh masih membutuhkannya. Pihaknya juga mengapresiasi langkah DPR RI, termasuk proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menjadi usul inisiatif DPR RI.

Baca Juga: DPR RI Resmi Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif

Dana Besar yang Gagal Jadi Daya Ungkit Ekonomi

Namun, menurut Alfian, keberlanjutan Dana Otsus harus diikuti dengan perubahan mekanisme pengelolaan. Pola pengelolaan selama ini dinilai belum mampu menjadikan Dana Otsus sebagai daya ungkit bagi perekonomian, pembangunan, maupun peningkatan pengetahuan masyarakat Aceh.

“Dana Otsus tidak menjadi daya ungkit, baik daya ungkit dari sisi ekonomi Aceh, daya ungkit dari sisi pembangunan Aceh, maupun daya ungkit secara pengetahuan,” katanya.

Dia juga menyoroti banyaknya pembangunan yang dinilai disfungsional. Sejumlah fasilitas yang telah dibangun dengan Dana Otsus disebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Demikian pula berbagai program penguatan ekonomi yang dinilai belum tepat sasaran.

Baca Juga: [INFOGRAFIS] Aceh Terima Dana Otsus Rp108,54 Triliun Sepanjang 2008–2025

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap penggunaan Dana Otsus selama ini untuk mengetahui sektor-sektor yang gagal sekaligus mencari format baru yang mampu mendorong kemajuan Aceh.

“Anggaran yang sudah banyak sekali dihabiskan itu sampai hari ini tidak ada evaluasi. Misalnya, sektor-sektor apa saja yang dianggap gagal ataupun perlu mencari format baru untuk mengintervensi lahirnya kemajuan,” ujarnya.

Mendorong Badan Khusus dan Transparansi Radikal

Sebagai salah satu alternatif, MaTA menilai perlu dibentuk badan khusus yang mengelola Dana Otsus dengan mekanisme yang lebih terarah dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Setiap anggaran ataupun perencanaan itu sesuai kebutuhan, bukan sesuai keinginan yang selama ini terjadi,” kata Alfian.

Dia menegaskan, pengelolaan Dana Otsus harus mampu menghindari pengulangan kesalahan yang sama, terutama pembangunan yang tidak memiliki fungsi dan program penguatan ekonomi yang tidak menunjukkan hasil nyata.

Baca Juga: Perjuangkan Kesejahteraan Tanah Rencong, Fraksi Gerindra Resmi Setujui Revisi UUPA dengan Catatan Strategis

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas publik harus menjadi prinsip utama. Menurut Alfian, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan besaran Dana Otsus yang digunakan, tetapi juga harus membuka informasi mengenai program, pelaksanaan, serta hasilnya agar dapat diakses masyarakat.

“Tidak hanya melaporkan bahwa uang Otsus untuk pembangunan sebesar sekian, tetapi apa saja yang dilakukan dari prinsip tersebut bisa diakses oleh publik,” ujarnya.

Alfian menegaskan keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus mengawasi apakah penggunaan Dana Otsus benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka.

“Transparansi publik ini penting, jadi kebutuhan memang betul-betul sesuai kebutuhan masyarakat, dan mengenai transparansi publik itu harus dibuka seluas-luasnya,” pungkas Alfian.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy