Lhokseumawe, Line1News – Pemko Lhokseumawe mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp75,56 miliar untuk membayar gaji ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode Juli hingga Desember 2026, termasuk gaji ke-13.
Usulan penambahan pagu anggaran tersebut dimasukkan ke dalam rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS). Dokumen tersebut menjadi cikal bakal Rancangan Qanun tentang APBK-P Tahun Anggaran 2026.
“Total penambahan pagu gaji PPPK di APBK-P Rp75,56 miliar untuk gaji bulan Juli sampai dengan Desember. Dan usulan itu sudah termasuk gaji 13 PPPK,” kata Teguh Heriyanto, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe, menjawab konfirmasi Line1News via pesan singkat, Senin, 21 September 2026, pukul 13.47 waktu Aceh.
Teguh menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut dalam proses pembahasan bersama pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe.
“Kita harapkan dalam pekan ini sudah ada nota kesepakatan [Wali Kota] dengan DPRK [terhadap P-KUA dan P-PPAS],” ujar Teguh.

[Infografis dokumen BPKD Lhokseumawe]
Pemko Lhokseumawe memastikan hak PPPK yang sempat tertunda akan dibayarkan setelah Gubernur Aceh mengevaluasi Rancangan Qanun APBK-P dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) 2026 diterbitkan.
“Insya Allah, seluruh kekurangan gaji PPPK akan kita rapel, termasuk gaji 13, setelah Qanun APBK-P dievaluasi oleh gubernur dan setelah DPPA diterbitkan,” pungkas Teguh.
Maraton Pembahasan di Parlemen
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Zulya Zaini, memaparkan bahwa legislatif terus bergerak menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan anggaran ini.
Pria yang akrab disapa Bang Buyung ini menyampaikan, DPRK telah menggelar rapat paripurna penyerahan rancangan P-KUA dan P-PPAS 2026 dari Pemko pada 9 September 2026 lalu.
“Pada hari yang sama, jam yang berbeda, kita sudah membuka rapat Panitia Anggaran untuk pembahasan terhadap rancangan P-KUA dan P-PPAS. Kemudian pada 14 September, kita sudah melaksanakan pembahasan dua pihak, Panitia Anggaran dengan TAPK [Tim Anggaran Pemerintah Kota],” ungkap Bang Buyung via telepon, Senin (21/9/2026) pukul 14.25.
Saat ini, pihak DPRK sedang menyusun jadwal agenda rapat paripurna krusial untuk beberapa tahapan ke depan, di antaranya:
● Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRK dan Wali Kota terhadap P-KUA dan P-PPAS 2026.
● Penyerahan Rancangan Qanun tentang APBK-P TA 2026 dari Pemko kepada DPRK.
● Pembahasan Raqan APBK-P 2026.
● Persetujuan bersama DPRK dan Wali Kota terhadap Raqan APBK-P 2026.
DPRK Lhokseumawe menargetkan seluruh rangkaian proses ini rampung sebelum akhir bulan September.
“Insya Allah, semua agenda tersebut akan kita selesaikan dalam minggu ini. Yang kita bahas tentunya secara keseluruhan, bukan hanya soal gaji PPPK, tapi juga berbagai hal yang diajukan oleh Pemko dalam Rancangan Qanun APBK-P. Target kita, 30 September sudah ketuk palu [Persetujuan bersama terhadap Raqan APBK-P],” pungkas Bang Buyung.[]
Baca Juga: Lhokseumawe Terima Tambahan DAU: Kapan Cair Gaji Juli dan ke-13 PPPK? Ini Penjelasan BPKD


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy