Banda Aceh, Line1News – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mendorong penguatan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh sejumlah instansi pemerintah dan lembaga negara.
Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan, terutama terhadap presiden, pejabat negara, dan pihak-pihak lainnya.
Mencegah Penyalahgunaan Wewenang
Menurutnya, peristiwa penyadapan yang terjadi saat ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan, termasuk kewenangan penggunaan perangkat penyadapan yang dimiliki sejumlah institusi negara.
“Setelah terjadinya peristiwa ini, tentu kita harus mengevaluasi pengawasan terhadap penggunaan alat-alat penyadapan yang dimiliki oleh beberapa instansi pemerintah dan berbagai lembaga negara, termasuk kewenangan penggunaannya, supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan penyadapan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu, 4 November 2026.
Baca Juga: Ini Kata Menko Yusril Soal Indikasi Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Usulan Badan Pengawas Khusus
Ia menilai, peningkatan pengawasan perlu dilakukan. Bahkan, menurutnya, perlu dipertimbangkan pembentukan badan khusus yang bertugas melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan.
Yusril menyebutkan, saat ini terdapat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki peran dalam pengawasan terkait keamanan siber dan persandian. Menurutnya, lembaga tersebut telah berdiri sejak lama dengan nama Lembaga Sandi Negara sebelum kemudian dikembangkan menjadi BSSN.
“Lembaga ini sebenarnya sudah lama ada dan dahulu sengaja dirahasiakan oleh pemerintah dengan tujuan mengantisipasi kegiatan-kegiatan intersepsi atau penyalahgunaan perangkat-perangkat elektronik,” ujarnya.
Penguatan Peran BSSN
Yusril menilai, BSSN perlu diperkuat agar dapat menjalankan pengawasan eksternal secara efektif terhadap seluruh institusi negara yang memiliki perangkat penyadapan dan diberikan kewenangan oleh undang-undang.
“Sementara ini, saya berpikir bahwa lembaga ini perlu diperkuat agar efektif dalam melakukan pengawasan eksternal terhadap semua institusi negara yang mempunyai perangkat-perangkat dan diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyadapan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan penguatan pengawasan eksternal tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan internal yang selama ini dijalankan masing-masing institusi. “Namun, fungsi-fungsi pengawasan internal juga tetap harus dijalankan, bukan dihapuskan,” tegasnya.
Ancaman Penyadapan Ilegal oleh Publik
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan bahwa penyadapan tidak hanya berpotensi dilakukan oleh institusi negara. Masyarakat biasa juga dapat melakukan tindakan serupa dengan membeli perangkat penyadapan dari luar negeri.
Menurutnya, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran, terlebih apabila informasi hasil penyadapan disebarluaskan atau digunakan untuk memeras seseorang.
“Bukan berarti orang biasa tidak bisa melakukan penyadapan. Orang bisa saja membeli alat dari luar negeri untuk menyadap orang lain, meskipun dia bukan merupakan institusi negara,” jelasnya.
Ia mengatakan, terdapat ketentuan pidana yang dapat digunakan untuk menindak perbuatan penyadapan ilegal tersebut. Namun, Yusril menegaskan, hal yang paling menjadi perhatian saat ini adalah kemungkinan penyalahgunaan perangkat penyadapan milik negara oleh institusi yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
“Yang kita khawatirkan saat ini adalah jangan sampai alat-alat yang dimiliki negara atau institusi negara, yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan, justru digunakan untuk menyadap pihak-pihak lain,” pungkas Yusril.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy