Ambil Sumpah 49 Advokat Peradi Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Singgung Kasus Sengkon Karta

Suharjono dan Zulfikar Sawang usai pengambilan sumpah para Advokat Peradi. Foto: Istimewa
Suharjono dan Zulfikar Sawang usai pengambilan sumpah para Advokat Peradi. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Sebanyak 49 advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, di Balai Tgk Chik Ditiro Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 7 Agustus 2024.

“Bagi Anda yang baru saja disumpah, hari ini adalah hari yang historis karena mulai hari ini Anda telah memulai memasuki dunia kehidupan baru sebagai penegak hukum,” ujar Suharjono dalam sambutannya.

Dia berpesan para advokat memelihara marwah dan wibawa profesi dengan memelihara integritas serta terus meningkatkan kualitas diri.

Suharjono juga mengatakan Allah mengetahui segala sesuatu yang tampak dan tak tampak. Karena itu, dia mengimbau para advokat bekerja secara tepat dan benar dengan objektif.

“Jangan sampai apa yang dialami dalam kasus Sengkon dan Karta terjadi kembali karena kelalaian aparat penegak hukum yang telah menimbulkan ketidakadilan. Jadi kita di peradilan, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga penegak keadilan,” imbuhnya.

Sumpah Gratis Kecuali Biaya PNPB

Selain itu, Suharjono juga menegaskan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tidak mengutip uang untuk kegiatan upacara pengambilan sumpah advokat, kecuali biaya berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 ribu.

“Tolong ini disampaikan pada rekan-rekan advokat,” ujarnya.

Di akhir sambutan, kakek dua cucu itu menyebut Aceh sebagai daerah para pahlawan. “Karenanya, saya mengajak Anda semua untuk menjadi pahlawan-pahlawan dalam upaya penegakan hukum dan keadilan,” ujar Suharjono yang telah berkarier sebagai hakim hampir 40 tahun itu.

Zulfikar Sawang, Ketua DPD Peradi Aceh, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Suharjono dan jajaran kepaniteraan yang telah membantu terselenggaranya acara tersebut.

“Acara ini paling penting bagi kami, dengan adanya pengambilan sumpah ini, maka sahlah seseorang yang telah lulus mengikuti Pelatihan Khusus Pendidikan Advokat atau PKPA berpraktik sebagai advokat untuk membela kepentingan hukum klien.”

Suharjono dan para advokat. Foto: Istimewa
Suharjono dan para advokat. Foto: Istimewa

Sekilas Kasus Sengkon dan Karta

Melansir Kumparan.com, kasus Sengkon dan Karta pada 1974 menjadi salah satu kasus hukum paling terkenal di Indonesia. Tak hanya mengguncang dunia peradilan tapi juga mendorong reformasi hukum dengan lahirnya mekanisme Peninjauan Kembali dalam sistem peradilan Indonesia.

Sengkon dan Karta, dua petani sederhana, dituduh sebagai pelaku perampokan dan pembunuhan di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat. Keduanya diadili dan dijatuhi hukuman penjara berdasarkan pengakuan yang diduga diperoleh melalui penyiksaan oleh aparat kepolisian.

Selama proses hukum berlangsung, banyak kejanggalan yang terungkap, termasuk kurangnya bukti yang meyakinkan dan tidak adanya saksi mata yang dapat mengidentifikasi keduanya sebagai pelaku.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy