Medan – Seorang anak polisi di Medan bersama lima temannya membegal Sertu Marsono, anggota TNI Angkatan Darat yang berdinas di Kodam I Bukit Barisan.
Saat itu Marsono hendak pergi berdinas. Ketika melintas di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Kamis, 26 November 2024, sekira pukul 04.00 WIB, sepeda motornya dipepet oleh enam begal. Salah seorang pelaku menendang motor hingga Marsono pun terjatuh.
Saat itu pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan Marsono memilih menyelamatkan diri. “Pada saat itu korban memilih melarikan diri meninggalkan sepeda motornya, dan sepeda motor milik korban Honda Beat dibawa kabur para pelaku,” ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gumanti, Selasa dikutip Sabtu, 7 Desember 2024, dari Kompas.com.
Setelah kejadian, Marsono membuat laporan ke polisi, yang kemudian mengidentifikasi seorang pelaku bernama Arkan Satri Sitepu alias Atok, 18 tahun. Arkan ditangkap di Jalan Pembangunan, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Minggu, 1 Desember 2024.
Saat diperiksa, Arkan mengaku beraksi bersama lima temannya dan tiga di antarnya masih di bawah umur. Arkan merupakan otak sekaligus pimpinan kelompok yang melakukan pembegalan.
“Yang terakhir ini berhasil kita amankan, kita tangkap atas nama Arkan alias Atok. Beliau ini sebagai otak pelakunya, pimpinan dari kelompok ini,” ujar Bambang.
Belakangan diketahui kelompok Arkan kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Sungggal. “Dari hasil pemeriksaan ada sembilan TKP yang ada di wilayah hukum kita. Mereka lakukan dengan tindak pidana yang sama dan modus yang sama mengancam menggunakan senjata tajam,” ungkapnya.
Sementara itu Arkan mengaku ayahnya anggota polisi. “Iya [anak Polisi], dinas di Dokkes Polda Sumut cuma sudah meninggal,” kata Arkan saat digiring ke sel tahanan.
Ia mengaku nekat melakukan begal karena membutuhkan uang. “Uangnya saya pakai untuk beli rokok, main PS (Playstation) sama main slot (judi online),” ucapnya.
Polisi masih memburu dua pelaku yang terlibat dalam komplotan begal tersebut. Adapun Arkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Sunggal. Dia dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy