Ayah di Banda Aceh Perkosa Anak Kandung, Ancam Aniaya Korban hingga Meninggal

AB digiring personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh
AB digiring personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial AB, 55 tahun, karena diduga memperkosa anak kandungnya.

AB ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Senin sore, 19 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban.

Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam keterangannya, Selasa, 20 Mei 2025, mengatakan kasus itu terungkap dari kecurigaan sang ibu terhadap perilaku korban yang kerap diam dan murung.

Korban yang berusia 17 tahun itu kemudian berterus terang kepada ibunya tentang ulah bejat ayah kandungnya tersebut.

“Korban melapor dan langsung kita tindaklanjuti. Pelaku tertangkap di rumahnya (Senin) sore tadi,” ujar Fadilah.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 lalu, saat korban bersama ibunya sedang tidur bersama di kamar. Tiba-tiba, AB membangunkan korban dan melakukan pelecehan seksual.

Sontak korban menolak dan berteriak memanggil ibunya. Namun, kata Fadilah, saat itu ibu korban terlelap tidur sehingga tak mendengar teriakan sang anak, lantaran mulut korban dibekap oleh pelaku.

AB saat itu diduga memperkosa korban disertai ancaman. “Pelaku mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal,” ujar Fadilah.

Setelah dari kamar tidur, pelecehan seksual oleh terhadap korban AB berlanjut. Ia diduga memaksa membawa korban ke kamar mandi dan memperkosanya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari pihak rumah sakit. Sementara korban juga masih dalam penanganan pihak terkait untuk memulihkan traumanya.”

Sementara AB akan dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengatur pelecehan seksual terhadap anak. Ancamannya, dicambuk paling banyak 90 kali, denda paling tinggi 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy