Kuala Simpang, Line1News – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang menjatuhkan hukuman penjara selama 3,5 tahun kepada terdakwa Saiful Bahri (47). Oknum anggota Polri ini terbukti bersalah melakukan pencurian minyak mentah milik Pertamina Field Rantau di Aceh Tamiang.
Putusan itu diucapkan Hakim Ketua Frans Martin Sihotang didampingi Hakim Anggota Reza Bastira Siregar dan Qisthi Widyastuti, dalam sidang di PN Kuala Simpang, Rabu, 12 Agustus 2026.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuala Simpang, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, yang merupakan pengulangan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan; Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam perkara lain,” bunyi amar putusan Majelis Hakim, dikutip Line1News pada Kamis (13/8/2026).
Majelis Hakim menetapkan barang bukti satu mobil dump truck kuning beserta STNK-nya dikembalikan kepada saksi Suhendri. Sementara itu, 365 liter minyak mentah yang sempat tersedot disita untuk dikembalikan kepada PT Pertamina Field Rantau.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 23 KUHP.
Jejak Gelap yang Berulang
Putusan ini memancarkan nada keprihatinan mendalam dari meja hijau. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa mencoreng nama institusi kepolisian. “Terdakwa tidak menginsyafi perbuatannya meskipun telah dijatuhi hukuman dalam dua perkara berbeda. Sebagai polisi, seharusnya ia menegakkan hukum, bukan mencederai hukum,” bunyi pendapat Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan itu, seperti dikutip Dandapala Digital.
Rekam jejak Saiful menunjukkan deretan catatan hitam yang berulang:
* 14 Mei 2025: Divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Kuala Simpang.
* 5 Februari 2026: Divonis 2 tahun penjara oleh PN Stabat.
* 12 Agustus 2026: Kembali divonis 3,5 tahun penjara oleh PN Kuala Simpang.
Jejak Minyak dan Pipa yang Dihubungkan
Aksi nekat Saiful dan kelompoknya terendus berkat kecurigaan pihak Pertamina Field Rantau. Petugas mengendus adanya kejanggalan berupa selisih pangkas (loss) distribusi minyak sebesar 1,3 persen dalam jalur pengiriman menuju Pertamina EP Pangkalan Susu.
Pengintaian intensif akhirnya membongkar modus operandi yang terencana rapi namun merusak fasilitas negara tersebut:
* Pipa utama Pertamina dilubangi secara ilegal (tapping).
* Pipa galvanis dan keran darurat dipasang pada titik kebocoran buatan tersebut.
* Minyak mentah dialirkan menggunakan selang nilon sepanjang 350 meter.
* Ujung selang bermuara langsung ke drum penampung di atas sebuah dump truck kuning yang sudah menunggu.
Nasib Rekan Saiful
Langkah Saiful menyeret empat kawan beraksinya ke meja hijau. Dalam berkas terpisah, terdakwa Renu Setia Azhi (28), Wagiran (51), Dedek Andriadi (35), dan Andika Saputra (38) masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 1,5 tahun penjara lantaran mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Majelis Hakim berharap dengan vonis ini terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan yang merugikan negara serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy