Pusat Kelola 92% Dana Rehab-Rekon Aceh, Satgas Angkat Bicara

Kepala Posko PRR Aceh Safrizal ZA
Kepala Posko Wilayah Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA (tengah). Foto: Dokumen Satgas PRR Aceh

Banda Aceh, Line1News — Kepala Posko Wilayah (Kaposwil) Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Aceh, Safrizal ZA, menegaskan besarnya porsi anggaran rehab-rekon yang dikelola pemerintah pusat bukan berarti Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota dianaktirikan.

Pernyataan ini merespons kabar mengenai sekitar 92 persen anggaran rehab-rekon pascabencana Aceh yang berada di bawah kendali 23 kementerian/lembaga pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya mengelola sekitar 8 persen. Menurut Safrizal, komposisi ini adalah wujud nyata dari tanggung jawab pusat untuk memobilisasi kekuatan nasional saat bencana melanda lintas wilayah.

“Semua anggaran itu, baik yang dikerjakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, 100 persen tujuannya untuk rakyat,” kata Safrizal dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.

Baca Juga: Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

‘Pusat Mengambil Alih Beban Finansial Daerah’

Safrizal meminta publik mencermati lebih dalam detail di balik total kebutuhan pendanaan Rencana Induk (Renduk) sebesar Rp100,16 triliun untuk tiga provinsi. Dari total itu, Rp61,88 triliun yang murni menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sisanya sebesar Rp38,27 triliun merupakan program milik daerah yang akhirnya diambil alih oleh kementerian/lembaga karena keterbatasan kapasitas anggaran (APBD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Jadi, sebagian besar dari yang disebut ‘dikuasai pusat’ itu sebenarnya pekerjaan milik daerah, hanya saja dikerjakan pusat karena daerah memang tidak sanggup membiayainya sendiri. Ini bukan soal siapa mengambil alih siapa, tapi kolaborasi pusat dan daerah,” jelasnya.

‘Manfaat Mengalir ke Warga dan Pekerja Lokal’

Di samping proyek fisik, pusat juga menyalurkan dukungan finansial langsung ke kas daerah. Aceh mendapatkan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,65 triliun serta dana khusus senilai Rp960,67 miliar. Keterlibatan ekonomi lokal juga menjadi prioritas dalam proyek pemulihan ini.

“Tenaga yang bekerja di lapangan pun sebagian besar adalah masyarakat Aceh sendiri, kecuali untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan tenaga ahli yang jumlahnya di daerah memang belum mencukupi,” katanya.

Selain bantuan yang masuk ke kas daerah, Safrizal menyebut ada pula sejumlah anggaran yang disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak, tanpa melalui APBD maupun DIPA kementerian/lembaga.

“Ada juga anggaran yang langsung ditransfer kepada masyarakat, seperti jaminan hidup, bantuan rumah, bantuan stimulan ekonomi, bantuan perabotan, sampai dana tunggu hunian. Jadi masyarakat juga menerima manfaatnya secara langsung, tidak semuanya berhenti di tingkat pemerintah,” pungkas Safrizal.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy