Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Siber Bareskrim Polri menangkap QF, warga negara asing (WNA) asal Cina yang mengendalikan situs judi online SLOT8278, pada 1 Oktober 2024 lalu.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan QF dan komplotannya menggunakan website judi online SLOT8278 dengan menjadikan Indonesia sebagai sasaran bisnis sejak 2022. Perputaran uang dari situs judi online mencapai Rp685 miliar lebih.
“Website SLOT8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,” ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa dikutip Rabu, 9 Oktober 2024, dari Liputan6.com.
Baca Juga: OJK Minta Bank Blokir 8.000 Rekening Judi Online
Untuk menggaet para pemain, kata Himawan, situs tersebut menyediakan berbagai jenis permainan judi online, antara lain Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan lain sebagainya.
Lokasi server situs judi online tersebut berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, tambah Himawan, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam. “Namun secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang,” jelasnya.
Modus operandi kasus perjudian online tersebut dengan memanfaatkan penyedia jasa pembayaran, serta rekening bank yang berada di Indonesia untuk melakukan deposit dan withdraw. Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengkoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website.
Baca Juga: Atjeh Space 2024: Upaya Jauhkan Anak Muda dari Narkoba dan Judi Online
“Polri menemukan dua penyedia jasa pembayaran yang aktif terlibat dalam operasional website 8278. Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia,” ungkap Himawan.
Para tersangka yang ditangkap adalah QF yang merupakan WNA asal Cina selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.
Selanjutnya FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.
Baca Juga: Situs Judi Online Gampang Ditemukan, Menkominfo Ungkap ‘Jurus’ 5 K
“Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sebanyak 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit Ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp 6.055.000.000.000,” Himawan menandaskan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy