Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan surat tuntutan kepada terdakwa Heriadi (44), dan Afrizal (35), dalam perkara mengangkut kayu hutan secara ilegal dari kawasan pegunungan. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kamis, 2 Oktober 2025.
Dikutip Line1.News, Kamis sore (2/10), dari laman SIPP PN Jantho, isi tuntutan JPU dalam perkara—dengan klasifikasi penebangan kayu—Nomor: 112/Pid.Sus-LH/2025/PN Jth itu: “Menuntut: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa I Heriadi Bin (Alm.) Sudarman dan terdakwa II Afrizal Bin (Alm.) T. Fakri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heriadi dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun, red) dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Afrizal dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan tiga bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: enam batang kayu bulat jenis bak sala atau pinus; satu unit chainsaw kecil warna orange merk STIHL, dirampas untuk negara. Adapun satu unit mobil Mitsubishi truk diesel bak kayu warna kuning yang telah dicat warna hitam, dikembalikan kepada saksi Amr alias Nyakmis.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan dikonfirmasi Line1.News, Kamis sore (2/10), membenarkan JPU telah membacakan surat tuntutan kepada kedua terdakwa tersebut. “Iya, betul, sudah dibacakan [surat tuntutan] tadi,” ujar Filman via pesan singkat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Oktober 2025, dengan agenda pengucapan putusan majelis hakim.
Perkara kedua terdakwa itu disidangkan di PN Jantho sejak Rabu, 3 September 2025.
Kronologi Perkara
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan pada Senin, 2 Juni 2025, sekira pukul 09.00, terdakwa I Heriadi (pekerjaan: tukang kayu) yang sedang berada di rumahnya, didatangi oleh terdakwa II Afrizal (petani/pekebun) dan mengajak untuk mengambil atau mengangkut kayu sisa dari penebangan dilakukan masyarakat yang membuka kebun di dalam kawasan pegunungan di Desa Suka Damai, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.
“Kemudian terdakwa I mengatakan, ‘Biar saya kabari Nyakmis (nama panggilan) dulu, biar dia tahu’. Lalu, terdakwa I menelepon Nyakmis untuk meminjam mobil untuk mengangkut kayu,” kata JPU.
Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa I dan terdakwa II langsung pergi ke kawasan pegunungan tersebut dengan mengendarai mobil Mitsubishi truk diesel bak kayu warna kuning yang telah dicat warna hitam milik Nyakmis.
Setibanya di kawasan pegunungan tersebut, terdakwa I memarkir mobil truk itu di sebuah lahan yang telah dibuka menjadi kebun oleh warga. “Kemudian terdakwa I menurunkan satu unit chainsaw kecil warna orange merk STIHL dari dalam mobil. Lalu, terdakwa I menghampiri sebatang kayu bulat jenis bak sala atau pinus berukuran panjang sekitar 8 meter yang telah terlebih dahulu ditebang dan dibersihkan dahannya oleh warga yang membuka kebun dalam kawasan tersebut”.
Selanjutnya, kedua terdakwa memotong kayu bulat tersebut menjadi dua bagian, sehingga muat dimasukkan ke dalam bak truk. “Kemudian para terdakwa melanjutkan memotong kayu lainnya hingga menghasilkan enam batang kayu bulat jenis bak sala atau pinus dengan panjang yang sama”.
Para terdakwa pun menaikkan enam batang kayu bulat tersebut ke dalam bak truk. Dalam surat dakwaan, JPU turut menjelaskan cara kedua terdakwa menaikkan enam batang kayu itu ke dalam bak truk.
“Setelah selesai memuat seluruh kayu tersebut ke dalam bak mobil, para terdakwa masuk ke dalam mobil dengan posisi terdakwa I sebagai pengemudi/sopir mobil, sedangkan terdakwa II sebagai kernet duduk di sebelah kiri terdakwa I”.
Keduanya kemudian langsung menuju ke jalan lintas Banda Aceh–Medan. Sesampainya di persimpangan antara jalan masuk lokasi kawasan pegunungan Desa Suka Damai, menuju Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di dekat Rumah Makan “AJ”.
Mobil yang para terdakwa kendarai tersebut diberhentikan oleh saksi Irwan Rosihan dan saksi Sufi Arifian, personel UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan beserta tim dan petugas dari Satreskrim Polres Aceh Besar. Kedua terdakwa beserta truk bermuatan enam batang kayu bulat jenis bak sala atau pinus, diamankan ke Polres Aceh Besar.
“Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan tanggal 7 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ismuha, S.Hut., Jabatan Penelaah Teknis Kebijakan bertindak selaku Petugas Pengukuran Kayu pada UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan, telah melaksanakan pengukuran dan penghitungan kayu barang bukti tindak pidana kehutanan yang ditunjuk oleh Penyidik Polres Aceh Besar berupa enam potong kayu bulat jenis tusam (pinus merkusii) dengan ciri-ciri khusus yaitu potongan kayu masih dilapisi kulit pada salah satu sisinya dengan volume 3,30 m3,” kata JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pengambilan Titik Koordinat Tindak Pidana Kehutanan dari UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh yang ditandatangani Penelaah Teknis Kebijakan bertindak selaku petugas Planologi pada UPTD KPH Tahura Pocut Meurah Intan telah melaksanakan pengambilan titik koordinat dengan menggunakan alat GPSMAP 65s MULTI-BAND merk Garmin.
“Dengan hasil: bahwa kawasan yang ditunjuk oleh saksi tangkap, dengan titik koordinat: 95°42’24,76”E – 5°26’03,29”N, masuk dalam kawasan hutan fungsi konservasi sesuai Peta Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.580/MENLHK/SEKJEN/SET.1/12/2018 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.865/MENHUT-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh,” kata JPU.
JPU menyebut para terdakwa tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dari pejabat yang berwenang dalam mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy