Wagub Fadhlullah Sebut Pemolisian Hijau Tonggak Penting Cegah Tambang Liar di Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah hadiri deklarasi Pemolisian Hijau
Wagub Aceh Fadhlullah usai menghadiri deklarasi Pemolisian Hijau mencegah pertambangan liar di seluruh Aceh yang digelar Polda Aceh. Foto: Humas Pemerintah Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyatakan penerapan Green Policing atau Pemolisian Hijau merupakan tonggak penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah praktik pertambangan liar yang masih marak di Aceh.

Hal itu Fadhlullah sampaikan pada Deklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) Mencegah Pertambangan Liar di Seluruh Provinsi Aceh yang digelar Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis, 2 Oktober 2025.

Fadhlullah menekankan Aceh diberkahi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari hutan, air, hingga mineral. Namun, aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius.

“Tambang liar bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, serta menggerus nilai-nilai kearifan lokal,” kata Fadhlullah, dikutip dari keterangan tertulis.

Dia menyebut langkah Kapolda Aceh menggagas Green Policing adalah momentum penting, karena pendekatan ini tidak hanya berbasis penegakan hukum, tetapi juga gerakan moral, edukasi, dan kolaborasi lintas elemen.

“Pemerintah Aceh mendukung penuh. Kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi masyarakat, namun segala aktivitas pertambangan harus legal, berizin, dan berkelanjutan. Deklarasi ini harus kita kawal dengan kerja nyata, koordinasi erat, dan komitmen konsisten,” ujarnya.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Bashyah, menyampaikan bahwa tambang ilegal harus ditangani secara menyeluruh di Tanah Rencong.

“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum. Ada konflik antara masyarakat dan negara yang harus didekati dengan cara sosial, edukatif, dan kolaboratif. Polisi akan berdiri di tengah untuk mencari jalan tengah,” ucap Marzuki.

Marzuki berharap dengan niat tulus dan kerja kolaborasi bersama, bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. “Semoga komitmen bersama ini bisa menjadikan Aceh hijau dan masyarakat sejahtera serta keamanan terjaga. Kita jaga alam sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” katanya.

Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, memaparkan langkah-langkah yang sedang dan telah ditempuh Polda Aceh. Polda telah mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.

Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

“Kami sudah memetakan daerah rawan Peti (Pertambangan Tanpa Izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Zulhir Destrian.

Polda Aceh, kata dia, memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur untuk menyusun regulasi dan prosedur dalam pembentukan WPR tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, menekankan pentingnya gerakan Green Policing bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Joko mengatakan Green Policing merupakan panggilan moral bagi pelaku pembangunan di Aceh. Karena itu, kata dia, perlu sinergi bersama untuk menyukseskan gerakan tersebut.

“Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh,” tutur Pangdam IM.

Deklarasi Green Policing yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima poin komitmen. Yakni, menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (Peti), mendukung pemerintah mensosialisasikan dampak negatif tambang liar, mendorong pembentukan WPR, berbagi informasi yang valid terkait Peti, serta melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy