Idi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa Mustafarullah dalam perkara tindak pidana kepabeanan di Aceh Timur. Vonis itu diucapkan dalam sidang pada Rabu, 21 Januari 2026.
Dikutip Line1.News, Rabu malam, dari SIPP PN Idi, amar putusan perkara Nomor 204/Pid.B/2025/PN Idi itu, mengadili: menyatakan terdakwa Mustafarullah tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang sengaja memberi bantuan membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin Kepala Kantor Pabean sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan; menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti (BB): satu truk Isuzu Traga warna putih; empat sepeda motor (sepmor) bekas merk Harley-Davidson jenis; satu sepmor bekas Yamaha SR400; satu sepmor bekas Honda Supra; dan dua koli mesin kendaraan bermotor, dirampas untuk negara;
Satu handphone Samsung Galaxy A02s; enam ekor hewan Patagonia Mara; dua hewan Singung Bergaris; satu Burung Macau merah-hijau; dan delapan Kambing Pygmy, dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun BB satu truk Isuzu Traga lainnya; dan selembar STNK, dikembalikan kepada saksi Han.
Baca juga: Terlibat Perkara Barang Impor Ilegal, Terdakwa Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menyatakan terdakwa Mustafarullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyelundupan impor” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, jo. Pasal 56 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun, red) kepada terdakwa tersebut; dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pada Selasa, 13 Januari 2026.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy