Dua Terdakwa Kasus Sabu di Aceh Timur Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi JPU baca tuntutan
Ilustrasi - JPU baca tuntutan terhadap terdakwa. Foto: Istimewa/net

Idi, Line1News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Aceh Timur dengan hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa, Muzakir alias Zakir (30) dan Basri (38), dituntut dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Idi.

Muzakir, yang dijerat kasus sabu seberat 99,5 kilogram (99.544,38 gram), menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 11 Agustus 2026. Sementara Basri, yang terseret kasus sabu seberat 59,9 kilogram (59.957,13 gram), telah dituntut pada Selasa (4/8/2026).

Tuntutan dan Kronologi Kasus Terdakwa Muzakir

Berdasarkan penelusuran Line1News pada SIPP PN Idi, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Muzakir terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain tuntutan penjara seumur hidup, JPU memohon barang bukti berupa 100 bungkus sabu dikemas plastik tebal warna hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” seberat 99,5 kg dimusnahkan (setelah disisihkan untuk uji lab). Satu unit ponsel pintar turut dirampas untuk negara, sedangkan satu unit mobil Toyota Rush hitam dikembalikan kepada pemiliknya (CV “RR” melalui saksi Z).

Ringkasan Kronologi Kasus Muzakir

Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa:

* Pada Sabtu, 24 Januari 2026: Muzakir dihubungi oleh DPO bernama Ibrahim alias Him untuk membantu mengangkut sabu. Menggunakan Toyota Rush hitam, Muzakir diarahkan mengambil 5 karung kuning berisi 100 bungkus sabu (99,5 kg) di kawasan Sungai Raya, Aceh Timur.

* Penghentian & Penangkapan: Terdakwa diperintahkan membawa barang haram tersebut ke depan sebuah bengkel di Jalan Raya Medan–Banda Aceh, Peureulak, untuk diserahkan kepada Basri. Namun sebelum penyerahan, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap Muzakir di lokasi tujuan dan mengamankan seluruh barang bukti.

* Hasil Uji Lab & Analisis: Berdasarkan uji laboratorium BNN (30 Januari 2026) dan analisis siber, kristal putih tersebut positif metamfetamina Golongan I. Ditemukan pula riwayat komunikasi digital antara Muzakir dan Ibrahim terkait transaksi tersebut.

Sidang lanjutan untuk Muzakir dijadwalkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Tuntutan dan Kronologi Terdakwa Basri

Dalam perkara terpisah, JPU menuntut Basri terbukti bersalah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang bukti berupa 3 karung goni berisi sabu seberat 59,9 kg disita untuk dimusnahkan, serta 1 unit ponsel Nokia 105 dirampas untuk negara. Berdasarkan informasi pada SIPP PN Idi, Basri telah menyampaikan pledoi pada Selasa (11/8/2026), dan sidang putusan akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Ringkasan Kronologi Kasus Basri

* Rabu, 21 Januari 2026: Basri disebut menyetujui permintaan DPO Ibrahim untuk menitipkan 60 kg sabu di kandang kambing miliknya di Peureulak Timur. Atas peran penitipan ini, Basri menerima uang muka Rp2 juta dan dijanjikan upah total Rp70 juta jika barang berhasil dijual.

* Sabtu, 24 Januari 2026: Basri diminta Ibrahim menuju lokasi bengkel di Peureulak untuk menemui kurir pembawa sabu (Muzakir). Namun saat mendengar suara tembakan petugas BNN saat penyergapan Muzakir, Basri melarikan diri.

* Upaya Pengalihan & Pelarian: Dibantu DPO lain bernama Anif, barang bukti di kandang kambing Basri dipindahkan ke lokasi lain (sebagian ditanam dekat septic tank). Basri juga diberi HP baru dan uang saku Rp500 ribu untuk bersembunyi di luar daerah.

* Penangkapan: Pada Rabu, 4 Februari 2026, mobil angkutan umum jenis Hiace yang ditumpangi Basri dihentikan petugas BNN Aceh di Jembatan Kuta Blang. Setelah ditangkap, Basri mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian sabu seberat 59,9 kg tersebut. Hasil uji lab mengonfirmasi barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.[]

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup kepada Kurir Sabu 60 Kg

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy