Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judol, Ada yang Beromzet Rp100 Juta Sebulan

Tiga pelaku judol beromzet Rp100 juta sebulan di Aceh Barat
Tiga pelaku judol beromzet Rp100 juta sebulan di Aceh Barat. Foto: Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama jajaran Polres mengungkap 75 kasus judi online (judol) sejak 1 Mei hingga 10 Juni 2025.

“Ini adalah komitmen dan upaya Polda Aceh dalam menindak praktik perjudian khususnya online yang sudah sangat meresahkan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ilham Saparona dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2025.

Salah satu pengungkapan terbesar, kata Ilham, terjadi di Aceh Barat. Polisi menangkap tiga pelaku judol dengan omzet mencapai Rp100 juta per bulan pada Selasa, 3 Juni 2025.

Ketiga pelaku berinisial F (34 tahun), D (21 tahun), dan R (19 tahun), merupakan bandar yang telah menjalankan aktivitas judol selama lebih dari enam bulan.

“Petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku saat sedang melakukan transaksi judi online melalui komputer,” ungkapnya.

Para pelaku, kata Ilham, menggunakan sebuah platform judi daring untuk melakukan transaksi top-up dan penjualan koin virtual.

Mereka membeli chips senilai Rp60 ribu dan menjual kembali seharga Rp63 ribu. “Transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan rekening bank yang didaftarkan secara online,” ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua komputer PC, dua handphone, 60 lembar kartu perdana seluler, dua buku catatan transaksi, selembar catatan transaksi harian, dan dua buku rekening bank.

Modus operandi para pelaku tergolong cukup canggih. Mereka memanfaatkan perangkat digital dan sistem pembayaran tersamarkan untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Namun, berkat kerja sama dan kejelian tim, semuanya berhasil kita ungkap.”

Para pelaku dijerat dengan Pasal 19 juncto Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya uqubat ta’zir maksimal 45 kali cambuk, dan/atau denda 450 gram emas murni, dan/atau penjara selama 45 bulan.[]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy