Berlagak Anonymous, Pria Bertopeng ‘Bongkar’ Dugaan Korupsi Rp53,7 Miliar ‘Kemenaker Aceh’, Ternyata …

Video di TikTok yang seolah olah membongkar dugaan korupsi di Kemnaker RI
Video di TikTok yang seolah-olah membongkar dugaan korupsi di Kemnaker RI. Foto: Tangkapan Layar

Banda Aceh – Sebuah video viral di Tiktok dua hari terakhir diunggah akun @ghost_root__ pada 8 Juni 2025. Video itu memasang judul ‘Korupsi Pemerasan RPTKA Kemenaker Aceh Rp53,7 Miliar’.

Dilihat Line1.News pada Selasa malam, 10 Juni 2025, seorang pria bertopeng khas anonymous—gerakan aktivis yang beroperasi secara anonim di dunia maya—mengungkap dugaan suap pengurusan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

RPTKA merupakan dokumen yang dibuat pemberi kerja untuk menunjukkan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) pada jabatan tertentu, untuk jangka waktu tertentu.

Pengurusan RPTKA dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Setelah disahkan oleh pemerintah, RPTKA digunakan sebagai salah satu persyaratan utama untuk mempekerjakan TKA di Indonesia.

Nah, pria bertopeng itu dengan gamblang menyebutkan detail kronologi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemerasan RPTKA di video berdurasi 3 menit 49 detik tersebut.

Bahkan, nama-nama penerima aliran dana disebut satu per satu dengan gamblang beserta jumlah uang yang disetorkan dengan total Rp53,7 miliar. Menurut pria itu, uang tersebut tak sepeser pun masuk ke kas negara.

Di kolom komentar, banyak netizen Aceh mendukung apa yang disampaikan sang pria bertopeng. Banyak yang menyayangkan hal itu terjadi.

Namun, penelusuran Line1.News, judul video itu sudah salah sejak awal. Tidak ada lembaga resmi bernama ‘Kemenaker Aceh’. Jika pun yang dimaksud si pria itu lembaga berhubungan dengan TKA adalah Dinas Tenaga Kerja alias Disnaker bukan Kemenaker Aceh.

Di sisi lain, sebagian informasi yang disampaikan dalam video itu benar tapi diduga tidak berhubungan dengan Aceh. Sebab, KPK telah mengumumkan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan TKA di Kemnaker pada periode 2019-2024 dengan jumlah uang mencapai Rp58 miliar, bukan Rp53,7 miliar.

Misalnya, seperti dikutip dari Detik.com, ada mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Haryanto, yang mendapatkan jatah Rp18 miliar.

Selain itu, staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing bernama Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar.

Menurut Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, uang sejumlah Rp53 miliar tersebut juga ada yang dipergunakan untuk biaya makan sejumlah staf di Dirjen Binapenta.

“Kurang lebih Rp8 miliar yang dinikmati bersama, baik untuk keperluan makan siang maupun kegiatan-kegiatan yang istilahnya di luar nonbujeter,” ungkap Budi saat temu pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025.

Kedelapan tersangka, kata Budi, diduga melakukan pemerasan terhadap TKA yang akan bekerja di Indonesia.

“Para tenaga kerja asing ini, apabila akan masuk ke Indonesia untuk melakukan kerja, mereka akan meminta izin berupa RPTKA. Nah, kewenangan pengeluaran RPTKA ini ada di Dirjen Binapenta. Dari sini ternyata ada celah-celah di dalam pembuatan RPTKA.”

Dengan demikian, pernyataan pria bertopeng di TikTok itu bahwa ia yang membongkar kasus tersebut tidak bisa dipercaya. Sebab, KPK telah membuka informasi kasus itu dan dikutip oleh media-media nasional yang terverifikasi Dewan Pers.

Kemungkinan, akun tersebut hanya gaya-gayaan saja berlagak anonymous. Tiktoker Aceh, hati-hati jangan terkecoh lagi![]

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy