Lhoksukon – Doktor A. Murtala kembali aktif mengemban jabatan definitif sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara sejak Kamis pekan lalu, setelah berakhir masa tugasnya sebagai Penjabat Bupati Aceh Jaya.
“Sejak 20 Februari 2025,” kata A. Murtala dikonfirmasi Line1.News via Whatsapp, Senin siang (24/2).
Sebelumnya, A. Murtala menjadi Pj. Bupati Aceh Jaya setelah dilantik oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, di Anjong Mon Mata Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh pada 29 Desember 2023.
Selanjutnya, Pj. Gubernur Aceh, Doktor Safrizal ZA, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada Pj. Bupati Aceh Jaya, A. Murtala, di Meuligoe Gubernur Aceh pada Selasa, 31 Desember 2024.
Masa jabatan A. Murtala sebagai Pj. Bupati Aceh Jaya berakhir setelah dilantiknya Safwandi dan Muslem sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya periode 2025-2030, oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat paripurna DPRK setempat, Rabu, 19 Februari 2025.
Asisten II
Sementara itu, Dayan Albar yang selama ini menjabat Pj. Sekda Aceh Utara, kini kembali ke kursi Asisten II.
Dayan Albar menjadi Pj. Sekda setelah dilantik oleh Penjabat Bupati Aceh Utara, Doktor Mahyuzar, di Pendopo Bupati Aceh Utara pada 30 Januari 2024.
Sebelumnya, Dayan Albar telah dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Aceh Utara sejak 30 Desember 2023, setelah Sekda definitif saat itu, A. Murtala, dilantik menjadi Pj. Bupati Aceh Jaya. Sedangkan jabatan definitif Dayan Albar adalah Asisten II Sekda Aceh Utara Bidang Perekonomian dan Pembangunan.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy