Segini Siltap Geuchik dan Perangkat Gampong di Aceh Utara Menurut Perbup ADG 2025

Perbup Aceh Utara ADG 2025
Foto: Tangkapan layar kop Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2025.

Lhoksukon – Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan.

Perbup terkait ADG itu ditetapkan pada 12 Februari 2025 oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar, dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Pj. Sekda Dayan Albar. Perbup ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Dilihat Line1.News, Senin (24/2), Perbup tersebut turut merincikan jumlah penghasilan tetap (siltap) Geuchik dan Perangkat Gampong, tunjangan Tuha Peut Gampong, honorarium staf/operator komputer, dan honorarium Imum Meunasah yang diberikan per bulan selama 12 bulan.

Adapun ruang lingkup dalam Perbup itu meliputi sumber dan pengalokasian ADG; penggunaan ADG; penyaluran ADG; dan sanksi.

Pasal 5: Pengalokasian ADG bersumber paling sedikit 10 persen dari Dana Transfer Umum (DAU dan DBH) yang diterima oleh Kabupaten Aceh Utara dalam APBK TA 2025 tidak termasuk Dana Bagi Hasil-Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil–Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi dan Tambahan DBH Minyak dan Gas Bumi dalam rangka otonomi khusus.

Pasal 6 ayat (1): Pengalokasian ADG untuk setiap Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebutuhan penyediaan penghasilan tetap (Siltap, red) Geuchik dan penyediaan penghasilan tetap Perangkat Gampong, penyediaan Tunjangan Tuha Peut Gampong, Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer, Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong dan Penyediaan Honorarium Imum Meunasah.

Pasal 7: Penggunaan ADG diperuntukkan untuk: a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong; dan b. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Gampong.

Pasal 8 ayat (1): Penggunaan ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a antara lain terdiri dari:
a. Penyediaan Penghasilan Tetap Geuchik;
b. Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong;
c. Penyediaan Tunjangan Tuha Peut Gampong;
d. Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer;
e. Penyediaan Operasional Pemerintahan Gampong.

Ayat (2): Penyediaan Penghasilan Tetap Geuchik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan per bulan sebesar Rp2.426.640 selama 12 bulan.

Ayat (3): Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan rincian sebagai berikut:
a. Keurani Gampong Non PNS;
b. Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan;
c. Keurani Cut Urusan Keuangan;
d. Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan;
e. Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan; dan
f. Ulee Jurong.

Ayat (4): Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan per bulan sebesar Rp800.000, dibayarkan selama 12 bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan.

Ayat (5): Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf f masing-masing diberikan per bulan sebesar Rp450.000 selama 12 bulan.

Ayat (6): Penyediaan Tunjangan Tuha Peut Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan selama 12 bulan dengan rincian sebagai berikut:
a. Tunjangan Ketua Tuha Peut diberikan per bulan sebesar Rp600.000;
b. Tunjangan Wakil Ketua Tuha Peut diberikan per bulan sebesar Rp325.000;
c. Tunjangan Anggota Tuha Peut diberikan per bulan sebesar Rp260.000.

Ayat (7): Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan per bulan sebesar Rp300.000 selama 12 bulan.

Ayat (8): Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong dan Kegiatan Lain dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain digunakan untuk belanja alat tulis kantor, penggandaan, cetak, listrik, air, perlengkapan perkantoran, makanan minuman rapat/kegiatan, belanja perjalanan dinas, penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Geuchik dan Perangkat Gampong dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan (pemandi jenazah, bilal meunasah, kader inti) sebanyak 5 orang dan pemilihan Geuchik/Tuha Peut dan untuk bidang penyelenggaraan pemerintah dan pembinaan kemasyarakatan lainnya sebesar Rp6.915.000 per tahun.

Ayat (9): Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana terdapat pada ayat (4) dan ayat (5) masih belum cukup sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (2) huruf b dan huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kecukupannya dapat dipenuhi dari sumber Pendapatan Asli Gampong masing-masing Gampong atau sumber lain dalam APBGampong selain Dana Gampong (Dropping APBN).

Ayat (10): Besarnya tambahan Penyediaan Penghasilan Tetap untuk Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (10), selanjutnya diatur dalam Peraturan Geuchik tentang Standar Biaya Gampong Tahun Anggaran 2025.

Ayat (11): Penyediaan Jaminan Sosial bagi Geuchik dan Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (8) mempedomani Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Aceh Utara.

Pasal 9 ayat (1): Penggunaan ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperuntukkan untuk Penyediaan Honorarium Imum Meunasah. Ayat (2): Penyediaan Honorarium Imum Meunasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan per bulan sebesar Rp675.000 selama 12 bulan.

Pasal 10: Penggunaan ADG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dianggarkan dalam APBGampong dan Penjabaran APBGampong.

Pasal 11: Geuchik bertanggung jawab penuh dan mutlak atas penggunaan ADG.

Penyaluran ADG

Pasal 12 ayat (1): Penyaluran ADG kepada masing-masing Gampong dilaksanakan setelah APBGampong ditetapkan menjadi Qanun Gampong.

Ayat (2): Apabila Qanun Gampong tentang APBGampong belum ditetapkan sampai dengan bulan Juni 2025, penyaluran ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya disalurkan khusus untuk Penyediaan Penghasilan Tetap Geuchik, Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong, Kegiatan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong, Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer, Penyediaan Tunjangan Tuha Peut Gampong, dan Penyediaan Honorarium Imum Meunasah sampai dengan bulan Juni 2025.

Ayat (3): Dalam hal Qanun Gampong tentang APBGampong setelah bulan Juni 2025 tidak ditetapkan disebabkan tidak adanya kesepakatan bersama antara Geuchik dengan Tuha Peut, maka ADG hanya dapat disalurkan untuk Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Gampong, Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer, dan Penyediaan Operasional Pemerintah Gampong.

Ayat (4): Penyaluran ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Geuchik.

Ayat (5): ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara bertahap dan dapat disalurkan per bulan pada tahun anggaran berjalan.

Ayat (6): Persyaratan administrasi penyaluran ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Gampong.

Sanksi

Pasal 13 ayat (1): Dalam hal Pemerintahan Gampong tidak menetapkan Qanun Gampong tentang APBGampong dan Peraturan Geuchik tentang Penjabaran APBGampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan minggu keempat bulan November tahun berjalan dan tidak menyampaikan laporan penggunaan ADG yang telah disalurkan dari RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Aceh Utara ke RKG (Rekening Kas Gampong) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Gampong diberikan sanksi.

Ayat (2): Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. ADG Triwulan IV tahun berkenaan tidak disalurkan lagi; b. Penundaan penyaluran ADG Tahap I tahun berikutnya.

Ayat (3): Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak termasuk penyaluran ADG untuk kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Gampong, dan Penyediaan Honorarium Staf/Operator Komputer.

Ayat (4): Apabila Pemerintah Gampong tidak menyampaikan laporan penggunaan ADG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai batas waktu penundaan penyaluran ADG Tahap I tahun berikutnya berakhir sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan, maka Bupati melakukan pemotongan penyaluran ADG tahun berikutnya sebesar yang telah disalurkan dari RKUD Aceh Utara ke RKG.

Ayat (5): ADG Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ADG yang dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi sisa dana di RKUD Aceh Utara dan tidak akan disalurkan lagi pada tahun berikutnya.

Dalam Lampiran Perbup tentang Alokasi Dana Gampong tahun 2025 itu dicantumkan rincian ADG untuk setiap Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara menurut kegiatan tahun anggaran 2025.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy