Tewas Dianiaya Senior

DPR Minta Penganiaya Prada Lucky Dihukum Berat

Potret Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino
Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Asrama tentara Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Kamis, 7 Agustus 2025. Foto: Yufengki Bria/detik

Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang diduga akibat dianiaya senior sesama prajurit TNI, bukan sekadar insiden. Keterlibatan lebih dari satu orang mengindikasikan adanya unsur pengeroyokan.

“Kalau sampai empat orang terlibat, ini bukan sekadar insiden, tapi pengeroyokan. Korban pun tidak melawan karena merasa sebagai junior,” ungkap TB Hasanuddin, dilansir laman DPR RI, Minggu, 10 Agustus 2025.

TB Hasanuddin meminta para penganiaya dihukum berat. “Tindakan kekerasan oleh para senior terhadap junior seperti ini sudah jelas melanggar hukum dan nilai-nilai keprajuritan, apalagi sampai menyebabkan korban jiwa. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas purnawirawan TNI itu.

Hasanuddin mendesak kasus itu diproses hukum melalui pengadilan militer. Dia meminta pelaku dijatuhi sanksi maksimal termasuk pemecatan sebagai prajurit TNI. “Pengadilan militer harus memproses kasus ini dengan serius, transparan, dan menjatuhkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Prada Lucky Namo, yang baru dua bulan menjadi prajurit TNI AD di Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas diduga dianiaya seniornya.

Dia meninggal setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari di ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu siang (6/8). Suasana di RSUD itu sempat tegang setelah Lucky dinyatakan meninggal dunia.

Empat Tersangka

Penyidik Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dan menahannya di Subdenpom IX/1-1 di Ende, NTT.

“Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, sementara oleh penyidik Pomdam IX/Udayana sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Minggu (10/8).

Keempat tersangka tersebut Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

“Dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan akan dilanjutkan sebagai tersangka untuk diketahui peran masing-masing sehingga nantinya dapat ditentukan pasal yang akan dikenakan termasuk tahapan-tahapan lanjutannya,” ujar Wahyu, dilansir detik.com.

TNI AD memeriksa 16 prajurit terkait kasus tersebut. “Selanjutnya untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut, perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaannya,” tutur Wahyu.

Benahi Hubungan Senior-Junior

TB Hasanuddin juga menyoroti pentingnya reformasi budaya di tubuh TNI, khususnya dalam hubungan antara prajurit senior dan junior. Dia mendorong TNI untuk menyusun pedoman yang jelas agar kegiatan pembinaan tidak disalahgunakan sebagai ajang kekerasan.

“Hubungan senior-junior perlu dibenahi. Pembinaan, arahan, dan teguran adalah hal yang wajar. Tapi ketika kekerasan masuk, itu sudah ranah pidana. Ini harus menjadi kesadaran bersama di tubuh TNI,” kata politisi PDI-Perjuangan itu.

Hasanuddin menyoroti praktik acara tradisi satuan yang kerap menjadi celah terjadinya kekerasan. Dia menilai kegiatan tradisi tetap boleh dilaksanakan asalkan dengan aturan dan pengawasan ketat dari para komandan satuan.

“Acara tradisi boleh, tapi harus dibuat sehat dan aman. Kalau lari atau latihan fisik, tentu ada batas dan ketentuan yang jelas. Jangan sampai kegiatan ini malah memakan korban,” ujar Hasanuddin.

“Dan pengawasan dari para komandan menjadi kunci,” pungkasnya.[]

 

Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy