Singkil — Ratusan masyarakat dari berbagai elemen seperti anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, akademisi, nelayan, tokoh adat, dan aktivis LSM, berkumpul di gugusan empat pulau di Aceh Singkil pada Selasa, 3 Juni 2025.
Mereka menggelar deklarasi merespons keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan keempat pulau di Singkil: Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang, masuk wilayah administrasi Provinsi Sumatra Utara.
Di deklarasi itu, anggota DPD RI Sudirman Haji Uma mengatakan Forum Bersama (Forbes) DPR DPD RI asal Aceh, akan memanggil Tito untuk membahas secara khusus status empat pulau tersebut.
Haji Uma menegaskan keempat pulau itu bukan hanya sekadar titik di peta, melainkan bagian dari sejarah, kehidupan ekonomi, dan identitas rakyat Aceh.
Baca juga: Haji Uma Sebut Telah Surati Kemendagri Sejak 2017 Ihwal 4 Pulau di Singkil
Haji Uma juga berdiskusi langsung dengan pemilik akta tanah di Pulau Panjang dan kelompok nelayan yang menyampaikan keresahan mereka atas klaim wilayah yang dianggap tidak berpijak pada fakta lapangan.
Sementara itu, Senator Azhari Cage menekankan perjuangan mempertahankan empat pulau tersebut bagian dari menjaga marwah Aceh.
“Perjuangan ini tidak bisa berhenti di tingkat lokal, tetapi harus dibawa ke tingkat nasional hingga kebenaran diakui secara hukum dan politik,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirimkan tim Haji Uma.
Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para wakil rakyat yang telah hadir langsung ke wilayah pulau dan menunjukkan komitmen nyata untuk mengawal persoalan itu sampai tuntas.
Baca juga: Ini Upaya Pemerintah Aceh ‘Rebut’ Kembali 4 Pulau ‘Dicaplok’ Sumut
“Kami di daerah akan berdiri bersama masyarakat dan legislatif nasional demi memastikan hak rakyat Aceh tetap terjaga.”
Legislator dari Fraksi PKB Irmawan turut memperkuat sikap Haji Uma dan rekan-rekannya di DPD RI. Irmawan mengatakan yang disampaikan Haji Uma bukan sekadar aspirasi, tapi fakta yang didukung data historis, sosial, dan yuridis.
“Saya tegaskan, kami di DPR RI bersama DPD RI akan mengawal persoalan ini hingga selesai. Ini bukan soal kepentingan politik, ini soal hak rakyat Aceh,” ujarnya.
Keempat pulau itu, kata Irmawan, sejak dulu merupakan bagian dari Aceh, dan itu dibuktikan oleh data sah dan kesaksian warga.
Baca juga: Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Aceh Masuk Wilayahnya: Nggak Merebut Ya
“Kita akan terus mendesak pemerintah pusat agar membatalkan keputusan Mendagri yang merugikan rakyat Aceh ini.”
Salah seorang tokoh nelayan juga menyatakan hal senada.
“Ini bukan sekadar pulau, ini tanah rakyat Aceh. Ini marwah rakyat Aceh. Kami mohon, perjuangan ini jangan berhenti sampai wilayah kami kembali secara sah kepada Aceh.”
Turut hadir di deklarasi itu, anggota DPD RI Darwati A Gani, anggota DPR RI Muhammad Ibrahim (Fraksi Demokrat), dan Ruslan M Daud (Fraksi PKB). Ada juga anggota DPRA Hadi Surya (Fraksi Gerindra) dan Doni Ariga Rajes (Fraksi PKB), serta unsur DPRK Aceh Singkil.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy