Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau senilai Rp246.346 dari UMP tahun sebelumnya.
“Iya. benar, gubernur telah menetapkan UMP Aceh tahun 2026 yang dituangkan dalam keputusan tentang penetapan UMP Aceh tahun 2026 dan keputusan tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh tahun 2026,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Senin, 5 Januari 2026.
MTA menyebut UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan 6,7 persen atau senilai Rp246.346 dari tahun 2025. “Sehingga UMP Aceh tahun 2026 menjadi Rp3.932.552,00,” tutur MTA.
Menurut MTA, kenaikan UMP tersebut berdasarkan pertimbangan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno di akhir Desember 2025.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan nilai indeks tertentu, kenaikan dipengaruhi oleh nilai alpha berkisar antara 0,5 sampai dengan 0,9. Perwakilan Pemerintah Aceh sepakat pada nilai kenaikan terendah dengan pertimbangan saat ini Aceh sedang dalam kondisi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas terhadap 18 kabupaten dan kota.
“UMP maupun UMSP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” ucap MTA.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy