Idi – Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram) menilai eksploitasi migas PT Medco E&P Malaka di Blok A Aceh Timur belum sepenuhnya berdampak positif bagi perekonomian lokal.
Menurut Geuram, minimnya pelibatan tenaga kerja dan sumber daya lokal dalam aktivitas perusahaan dianggap menjadi penyebab kecemburuan sosial, yang berujung pada aksi protes masyarakat, seperti demonstrasi dan penghadangan kendaraan perusahaan.
“Masyarakat sekitar berhak mendapatkan manfaat lebih besar dari sumber daya alam yang dieksploitasi di wilayah mereka. Salah satu kendala utama adalah rendahnya akses informasi masyarakat terhadap proses rekrutmen tenaga kerja, terutama dari desa-desa di Kecamatan Julok dan Indra Makmur,” ujar perwakilan Geuram.
Selain itu, Geuram menyoroti minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal yang seharusnya menjadi prioritas perusahaan. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 245/MENLHK/SETJEN/PLA.4/5/2017, yang mengatur pengelolaan dampak lingkungan dan sosial secara transparan.
Tidak hanya itu, program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Medco E&P Malaka dinilai Geuram belum menyentuh akar masalah. Program ini dianggap masih bersifat jangka pendek dan belum memberikan pelatihan atau keterampilan yang dapat meningkatkan daya saing masyarakat lokal.
“Pola kemitraan dalam penyediaan barang dan jasa lokal juga belum terkoordinasi dengan baik,” tambah Geuram.
Atas dasar itu, Geuram menggelar aksi protes dan menyampaikan tuntutan pada Senin, 16 Desember 2024. menuntut perusahaan segera memenuhi kewajiban terhadap warga di sekitar tambang. Terutama terkait penyediaan lapangan kerja dan tata kelola lingkungan hidup.
Geuram berharap PT Medco E&P Malaka segera menanggapi tuntutan mereka demi menghindari eskalasi ketegangan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tambang. “Kami menuntut PT Medco E&P Malaka agar memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan amanat peraturan dan kebutuhan masyarakat lokal.”
Hingga berita ini tayang, Line1.News belum menerima tanggapan resmi dari PT Medco E&P Malaka terkait tuntutan Geuram.
Berikut poin-poin tuntutan Gerakan Masyarakat Menggugat (Geuram):
1. Memprioritaskan tenaga kerja lokal yang tinggal di sekitar tambang.
2. Memberikan pelatihan dan vokasi kepada pemuda lokal di sekitar tambang.
3. Melibatkan Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan kelompok ekonomi lokal dalam proses rekrutmen tenaga kerja, pendistribusian CSR, serta pemberdayaan ekonomi lokal.
4. Mengatasi dampak lingkungan seperti debu, bau busuk, dan pencemaran air yang dihasilkan dari produksi perusahaan.
5. Menyediakan sosialisasi prosedur tanggap darurat serta melakukan simulasi penanganan darurat.
6. Transparan dan memprioritaskan warga lokal dalam pendistribusian dana CSR.[]


Komentar
Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. Setiap tanggapan komentar di luar tanggung jawab redaksi. Privacy Policy